Babak Baru Kasus Investasi Bodong Indosurya Hadirkan 8 Saksi

Teras Media

- Penulis

Rabu, 2 November 2022 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Persidangan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2022).

Saat persidangan ke 11 tersebut, Jaksa Penuntut Umum tersebut menghadirkan 8 orang saksi yang terdiri dari pendiri hingga pengurus KSP Indosurya.

Dalam persidangan, sejumlah saksi ditanya terkait pendirian KSP Indosurya sebagai koperasi masyarakat.

Dari pernyataan saksi, Ketua Jaksa Penuntut Umun Syahnan Tanjung mengatakan bahwa pendirian KSP Indosurya hanya berkedok koperasi.

“Jadi dari awal bahwa usaha ini hanya tameng koperasi. Koperasi hanya modus, tujuan sebenarnya itu untuk menghimpun dana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kasi Intelijennya, Lingga Nuarie, Selasa (2/11)

Baca juga : Kejari Jakarta Barat Sita Aset Indosurya

“Saksi Florentina (Direktur Pendanaan) menjelaskan bahwa mereka menghimpun dana yang bahasa banknya disebut funding, artinya menghimpun dana masyarakat,” tambah Lingga.

Untuk diketahui, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.

Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Suwito Ayub.

“Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, – atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup Lingga. (Dede)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana
Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan
Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh
Doli Kurnia Imbau Kader Golkar Tenang, Kasus Nus Kei Diserahkan ke Hukum
60 Hari Lewat, Duit Belum Balik: Lebak Lagi Main Kucing-Kucingan?
Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai
GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan
Jembatan Penuh Cinta, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:02 WIB

Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana

Selasa, 21 April 2026 - 12:56 WIB

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh

Selasa, 21 April 2026 - 10:07 WIB

Doli Kurnia Imbau Kader Golkar Tenang, Kasus Nus Kei Diserahkan ke Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 06:44 WIB

Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai

Berita Terbaru

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Minggu (19/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WIB