Prof Mudzakkir Disebut Tendensius Tuduh Kejati Langgar Kode Etik

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 6 November 2022 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA  – Kejaksaan Tinggi [Kejati] DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan penanaman 1028 bibit bakau di hutan mangrove Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (28/10).

Kegiatan yang dihadiri belasan organisasi kepemudaan tersebut adalah dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda yang ke-94.

Sekretaris Jenderal DPP KNPI Ali Hanafiah yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi kepada Kejati DKI karena dinilai inovatif dan menambah persatuan khusus di kalangan pemuda.

Ia juga berharap ketika tumbuh, bakau itu dapat menghasilkan banyak oksigen, menyerap karbon dan menahan laju abrasi di pesisir Jakarta.

Baca juga : Kejati DKI Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Pantai Indah Kapuk

Namun upaya pelestarian alam di pesisir itu ditanggapi berbeda oleh akademisi Prof Mudzakkir dari UII Jogyakarta. Dia menilai Kajati DKI Jakarta telah melanggar kode etik karena melakukan penanaman mangrove kerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, Kepala Dinas Suzi Marsitawati terlibat dalam kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang sedang didalami oleh Kejati DKI Jakarta.

“Ini merupakan bentuk nyata pelanggaran Kode Etik Jaksa. Semestinya pihak Kejati DKI tahu diri dan tidak melaksanakan acara tersebut karena akan mengganggu independensi Kejaksaan,” ujar Mudzakkir, Minggu (6/11).

Pernyataan Mudzakkir tersebut dinilai tendesius dan tidak berdasarkan fakta oleh Direktur Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan M Lutfi Mundji.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan akademisi seperti Prof Mudzakkir yang tendesius dan tidak berdasarkan pada fakta. ” ujar Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (6/11).

M Lutfi mengungkapkan hasil telaah dan investigasi yang dilakukan lembaganya bahwa Suzi Marsinawati menjabat setelah proses pembebasan selesai.

“Ibu Suzi Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Prov DKI Jakarta sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor mafia tanah Cipayung. Ibu Suzi menjabat setelah proses pembebasan selesai dan pembayaran pembebasan lahan dilakukan menggantikan Djafar Muchlisin. Karena kondisi kesehatan Djafar dalam kondisi stroke otak (second opinion RSUA Adhyaksa) tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi maka keterangan tugas fungsi Kadis diambil dari ibu Suzi.” tutur Lutfi. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Berita Terbaru