GAS TERUS…!Kades Mekarwangi Ditangkap Kejari Kabupaten Bandung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 24 November 2022 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung jebloskan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Kadest berinisial YS tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan aset desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno melalui Kasi Intelijennya, Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dijelaskan Mumuh tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.

“Kronologis kasus dan peran YS dalam kasus tersebut yakni pada 07 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggandaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi, sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Christ Firman,” kata Mumuh Ardiansyah.

Baca juga : KEREN…!30 Mahasiswa UPN Ikuti Magang di Kejari Kota Malang

Selanjutnya, kata Mumuh, peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 07 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Christ Firman.

“Tanah desa tersebut merupakan hibah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi, selaku kuasa waris kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 08 Februari 2012,” tutur Mumuh menjelaskan.

Dikatakan Mumuh, hal itu diperkuat dengan dibuat surat Pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi, yang pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventasris Desa.

“Berdasarkan Perhitungan dari BPN Kab. Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut Rp. 2.000.000,- per meter,” beber Mumuh.

“Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nomor Print : T-01/O.2.19/F.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 untuk penahanan selama 20 (dua puluh hari) di LP Narkotika Klas IIA Jelekong,” tutup Mumuh. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid

Berita Terbaru