Demi Investor, Rencana Revisi UU IKN Diharap Tak Tabrak UU Agraria

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Desember 2022 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Rencana revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN yang diajukan pemerintah ke DPR RI menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurutnya, keputusan merevisi UU IKN, dimana salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam. Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria.

“Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” tutur LaNyalla, Jumat (2/12/2022).

Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara. Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.

“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” sebutnya.

Jadi, imbuhnya, pemerintah harus cermat dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk mengenai UU IKN. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan negara.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor.

Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.

Baca Juga : Luarr Biasaa…!! Tinggalkan Pancasila, Ketua DPD RI Sebut Bangsa Dalam Proses Pembusukan

“Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana,” kata Suharso Monoarfa di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.(Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Merawat Bumi, Menjaga Jagat: Tradisi Kerapan Sapi Betina Tetap Hidup
Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Gabungan Polresta Sorong
Iklan Pandeglang
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki
CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 10 September 2026 - 19:01 WIB

Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan

Rabu, 2 September 2026 - 19:17 WIB

Merawat Bumi, Menjaga Jagat: Tradisi Kerapan Sapi Betina Tetap Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Gabungan Polresta Sorong

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Iklan Pandeglang

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB