Pemasangan Tihang Jaringan Provider Diduga Tak Miliki Ijin Resmi Makin Marak di Lebak

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Sungguh miris kian hari keberadaan perusahaan jaringan Provider Wi – Fi, yang memasang tihang dan jaringan yang mengunakan lahan bagian jalan baik Nasional, Provinsi, Kabupaten maupun Desa serta masyarat kian hari kian marak di wilayah  Kabupaten Lebak Banten. Namun sangat di sayangkan kegiatan tersebut diduga banyak perusahaan – perusahaan yang nakal, dengan tidak terlebih dahulu mengantongi ijin resmi dari Pemerintah, baik Provinsi, Kabupaten sesuai dengan  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat<span;> (Permen PUPR) Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.<span;> Hasil investigasi dan pantauan awak media dan hasil wawancara dari para pekerja pemasangan tiang jaringan, di lokasi pemasangan tiang, yang berlokasi di Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, milik salah satu perusahaan (MyRepublic) para pekerja yang saat itu melakukan kegiatan pemasangan, tidak mampu menunjukan bukti surat ijin resmi dari pemerintah, baik Kabupaten maupun Provinsi dalam pemasangan tiang terseut, meski hanyan Copyannya saat di konfirmasi pada 20/10/2026

Riki, salah satu pekerja (Pendor) mengatakan jika pemgurusan ijinnya dilakukan oleh orang pusat, dan dirinya mengaku
<span;>hanya pekerja pemasangan tiang dan jaringan saja dilapangan

“Kalau masalah perijin dari Pemerintah, itu di urus sama orang perusahaan My Republic langsung kang, kalau saya hanya pendor atau pekerja lapanga saja,”Ujarnya

ketika di tanya apakah saat melakukan pemasangan tiang, memiliki atau memegang Copyan surat ijinnya, dirinya memgaku tidak di berikan oleh orang pusatnya

“Kalau terkait itu, kita dilapangan tidak di berikan Copyan suratnya kang sama orang pusat,”Pungkasnya

Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih terus berupaya mengonpirmasi pihak My Republic dan pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan tanggapan terkait persoalan tersebut

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KITA Banten Minta Kominfo Pandeglang Periksa Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Cadasari
Soroti Anggaran MBG dan KDMP, LMND Minta Pemerintah Gratiskan Kuliah dan Berobat
Proyek Utilitas Cluster Coatesville Menuai Keberatan Warga, Perubahan Fungsi Fasos‑Fasum Dipertanyakan
BPKH dan BRIN Luncurkan Dai Sejuta Mimbar, Ajak Anak Muda Siapkan Haji Sejak Dini
Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98
Warga Pertanyakan Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Kampung Batur Jaya, Diduga Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan
Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Pemasangan Tihang Jaringan Provider Diduga Tak Miliki Ijin Resmi Makin Marak di Lebak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:13 WIB

KITA Banten Minta Kominfo Pandeglang Periksa Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Cadasari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Soroti Anggaran MBG dan KDMP, LMND Minta Pemerintah Gratiskan Kuliah dan Berobat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Proyek Utilitas Cluster Coatesville Menuai Keberatan Warga, Perubahan Fungsi Fasos‑Fasum Dipertanyakan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:37 WIB

BPKH dan BRIN Luncurkan Dai Sejuta Mimbar, Ajak Anak Muda Siapkan Haji Sejak Dini

Berita Terbaru