TERASMEDIA.CO LEBAK – Sungguh miris kian hari keberadaan perusahaan jaringan Provider Wi – Fi, yang memasang tihang dan jaringan yang mengunakan lahan bagian jalan baik Nasional, Provinsi, Kabupaten maupun Desa serta masyarat kian hari kian marak di wilayah Kabupaten Lebak Banten. Namun sangat di sayangkan kegiatan tersebut diduga banyak perusahaan – perusahaan yang nakal, dengan tidak terlebih dahulu mengantongi ijin resmi dari Pemerintah, baik Provinsi, Kabupaten sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat<span;> (Permen PUPR) Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.<span;> Hasil investigasi dan pantauan awak media dan hasil wawancara dari para pekerja pemasangan tiang jaringan, di lokasi pemasangan tiang, yang berlokasi di Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, milik salah satu perusahaan (MyRepublic) para pekerja yang saat itu melakukan kegiatan pemasangan, tidak mampu menunjukan bukti surat ijin resmi dari pemerintah, baik Kabupaten maupun Provinsi dalam pemasangan tiang terseut, meski hanyan Copyannya saat di konfirmasi pada 20/10/2026
Riki, salah satu pekerja (Pendor) mengatakan jika pemgurusan ijinnya dilakukan oleh orang pusat, dan dirinya mengaku
<span;>hanya pekerja pemasangan tiang dan jaringan saja dilapangan
“Kalau masalah perijin dari Pemerintah, itu di urus sama orang perusahaan My Republic langsung kang, kalau saya hanya pendor atau pekerja lapanga saja,”Ujarnya
ketika di tanya apakah saat melakukan pemasangan tiang, memiliki atau memegang Copyan surat ijinnya, dirinya memgaku tidak di berikan oleh orang pusatnya
“Kalau terkait itu, kita dilapangan tidak di berikan Copyan suratnya kang sama orang pusat,”Pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih terus berupaya mengonpirmasi pihak My Republic dan pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan tanggapan terkait persoalan tersebut











