Terasmedia.co Pandeglang — Pemasangan tiang jaringan WiFi berlabel MyRepublic di Kampung Batur Jaya dan Kampung Batur Lor, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, menuai pertanyaan serius dari sejumlah warga karena diduga dipasang tanpa pemberitahuan serta persetujuan pemilik lahan terdampak.
Dari pantauan warga, tiang‑tiang yang telah berdiri itu membawa tanda perangkat berwarna putih bertuliskan nama perusahaan penyedia jaringan. Hingga Selasa (6/10/2026), pihak perusahaan belum datang menemui warga untuk menjelaskan rencana pemasangan, mekanisme penggunaan lahan, maupun dokumen perizinan yang dimiliki.
“Tiang tiba‑tiba berdiri. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada kami. Jangankan membicarakan izin, pihak perusahaan juga belum datang menemui warga,” ujar salah satu warga Batur Lor yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan hak atas lahan, kemungkinan adanya kompensasi penggunaan tanah, serta beredarnya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu. Warga menegaskan bahwa jika ada kompensasi, harus jelas diberikan kepada pemilik atau pemegang hak lahan, bukan pihak lain. Beberapa kali situasi di lapangan hampir memicu keributan, sementara penjelasan yang ada saat ini lebih banyak berasal dari perangkat RT‑RW yang bukan pemilik seluruh lahan di lingkungan tersebut.
Merespons persoalan ini, Sekretaris Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Banten, Muhamad Yusuf, mendorong Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus pemasangan tiang WiFi di Desa Ciinjuk sekaligus menertibkan jaringan‑jaringan WiFi yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayahnya.
Muhamad Yusuf menyampaikan bahwa penertiban tidak hanya bertujuan melindungi hak‑hak warga atas lahan, tetapi juga dapat membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila penyedia layanan memenuhi semua kewajiban perizinan dan retribusi sesuai peraturan daerah.
“Kita tidak ingin ada penyedia layanan yang memasang infrastruktur tanpa izin, tanpa kesepakatan warga, dan tidak berkontribusi terhadap PAD Pandeglang. Kasus di Ciinjuk ini bisa menjadi titik awal pemeriksaan menyeluruh,” ujar Muhamad Yusuf.
Ia meminta Kominfo Kabupaten Pandeglang memverifikasi kelengkapan izin operasional dan izin penggunaan lahan dari perusahaan terkait, meminta penjelasan terbuka kepada masyarakat, serta memastikan persoalan kompensasi lahan diselesaikan dengan kesepakatan para pemilik hak. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya berharap ada tindakan penertiban dan penagihan kewajiban retribusi yang seharusnya menjadi bagian pendapatan daerah.
Warga sendiri berharap perusahaan segera turun ke lapangan, menjelaskan dasar hukum pemasangan, menunjukkan dokumen perizinan, dan menyelesaikan masalah penggunaan lahan secara musyawarah. Hingga berita ini disusun, perusahaan penyedia jaringan belum memberikan pernyataan resmi terkait pemasangan tiang, penggunaan lahan, maupun dugaan kompensasi yang menjadi sorotan warga dan desakan KITA Banten.











