LUAR BIASA…!Kejari Kota Malang Kembali Lakukan Restorative Justice, Begini Kasusnya

Avatar photo

- Penulis

Senin, 12 Desember 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Tersangka kasus penganiayaan, Adam Novan, warga kawasan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (12/12/2022) tadi, akhirnya bebas tanpa melalui proses peradilan. Hal itu, setelah dirinya mendapatkan pengampunan Restorative Justice yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Peristiwa penganiayaan ini bermula pada 22 Maret 2022. Saat iti Adam Novan merasa cemburu melihat kedekatan pacarnya dengan Eko Agus. Karena dia cemburu, tersanga kemudian mendatangi dan melayangkan pukulan sebanyak 3 kali pada korban yang saat itu berada di tempat kerjanya. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka memar pada pelipis kiri,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, Senin (12/12).

Baca juga : Mall Pelayanan Publik di Kota Malang Kini Diresmikan, Begini Manfaatnya

Akibat dari kejadian itu, Adam dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Dalam proses penanganannya, Adam dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui bahwa tersangka Adam, sangat menyesali perbuatannya,” jelasnya. Mengetahui penyesalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edi Winarko serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

“Pada Kamis (01/12/2022), dilakukan mediasi di Kantor Kejari Kota Malang, antara korban dan tersangka. Disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, tersangka Adam menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai,” ujar Kasi Intelijen.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Kini Adam telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum), pada Senin (12/12/2022). Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan telah ada surat perjanjian perdamaian,” tutup Eko. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Berita Terbaru