Diduga Dibiarkan, Jalan Lingkungan Kampung Nameng Hancur Dilindas Truk Molen

Diduga Dibiarkan, Jalan Lingkungan Kampung Nameng Hancur Dilindas Truk Molen I Teras Media
Keterangan foto: Kondisi jalan lingkungan yang rusak parah di Kampung Nameng, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (29/12/2025).
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Warga Kampung Nameng, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengeluhkan kondisi jalan lingkungan yang rusak parah. Kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas kendaraan molen bertonase tinggi yang secara bebas melintasi jalan permukiman warga, tanpa pengawasan dan tanpa larangan dari pihak terkait.

Ironisnya, tidak terlihat adanya upaya pencegahan maupun penindakan, baik dari aparat desa maupun instansi berwenang. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran, termasuk oleh Kepala Desa setempat, yang seharusnya bertanggung jawab menjaga fasilitas umum dan kenyamanan warganya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk molen tersebut disinyalir mengangkut material menuju Proyek Pasir Ranji, dengan menjadikan jalan lingkungan Kampung Nameng sebagai akses utama. Akibatnya, jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan ringan kini mengalami kerusakan serius, mulai dari retak, amblas, hingga hancurnya struktur fondasi jalan.

Bacaan Lainnya

Fenomena ini mendapat sorotan keras dari Aktivis Kontrol Sosial. Ketua LSM Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, menilai masuknya kendaraan bertonase tinggi ke jalan lingkungan merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Secara aturan, kendaraan bertonase tinggi dilarang melintasi jalan lingkungan. Jalan tersebut tidak dirancang untuk menahan beban berat. Jalan lingkungan diperuntukkan bagi kendaraan ringan seperti sepeda motor dan mobil penumpang,” tegas Deni, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, beban berlebih dari truk besar dapat menyebabkan kerusakan fatal, mulai dari retak dan amblasnya jalan, rusaknya saluran air, trotoar, hingga fasilitas umum lainnya yang dibiayai dari uang rakyat.

Lebih jauh, Deni menilai keberadaan truk besar di lingkungan permukiman mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak dan pejalan kaki. Selain itu, kendaraan bertonase tinggi juga menimbulkan polusi udara dan kebisingan yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Sudah jelas ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan tonase kendaraan di jalan lingkungan. Jika tetap dibiarkan, patut dipertanyakan fungsi pengawasan pemerintah desa dan instansi terkait,” ujarnya.

BCW mendorong agar persoalan ini segera dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan, Kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jika tidak ada tindakan tegas, kerusakan akan semakin parah dan berpotensi merugikan masyarakat lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pengelola proyek terkait dugaan penggunaan jalan lingkungan sebagai akses kendaraan bertonase tinggi.

Pos terkait