Kadiv HP2H Panwaslu Kecamatan Sukadiri Ikuti Rakor Pengawasan Coklit Daftar Pemilih

Kadiv HP2H Panwaslu Kecamatan Sukadiri Ikuti Rakor Pengawasan Coklit Daftar Pemilih I Teras Media
Ikuti kami di Google News

Kadiv HP2H Panwaslu Kecamatan Sukadiri Ikuti Rakoor Pengawasan Coklit Daftar Pemilih

Kadiv HP2H Panwaslu Kecamatan Sukadiri Ikuti Rakor Pengawasan Coklit Daftar Pemilih I Teras Media
Terasmedia.co, TANGERANG – Kadiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan Sukadiri ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Coklit Daptar Pemilih yang berlangsung di sekretariat Panwaslu Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang pada Jum’at (24/12/2022).

Rakoor Pengawasan Coklit Daftar Pemilih yang dihadiri oleh Kadiv HP2H Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik beserta Kadiv HP2H Panwaslu tingkat kecamatan di Dapil dua.

Baca jugaOcit: Perekrutan dan Pembentukan PPS Harus Selaras dengan Aturan

Bacaan Lainnya

Kadiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan Sukadiri, Jaenal Imam Hidayat mengatakan, Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.

“Coklit itu merupakan sebuah instrumen awal dalam melindungi hak masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih,”kata Jaenal kepada terasmedia.co

Baca jugaUpaya Cegah Konflik dan Pelanggaran Pemilu, Pengawas Pemilu Diminta Manfaatkan Data dalam IKP 2024

Jenal berharap, masyarakat betul – betul dapat dipastikan tercoklit sesuai prosedur. Output atau hasil pencocokan dan penelitian (coklit) ini kemudian akan digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2024.

“Dalam hal ini panwaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan coklit nantinya,”ungkapnya.

Lanjut Jaenal, dalam pelaksanaan coklit ini juga , Panwaslu Kecamatan Sukadiri telah membuka Posko aduan untuk masyarakat Sukadiri khususnya. Adapun nanti masyarakat Kecamatan Sukadiri terdapat kendala dalam coklit ataupun tidak terdaftar sebagai pemilih dapat mengadukan ke posko panwaslu Kecamatan Sukadiri yang beralamat di jalan raya Rawa Kidang RT.004/001 Desa Rawa Kidang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

“Jika ditemukannya pelaksanaan kegiatan Coklit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, kami (Panwaslu Kecamatan Sukadiri) akan menyampaikan rekomendasi perbaikan. Dan apabila rekomendasi perbaikan tidak ditindaklanjuti, maka kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Jaenal sekaligus menutup perbincangannya bersama wartawan. (4r).

Pos terkait