Terasmedia.co Jakarta – Di tengah ancaman kabut asap pekat yang menyelimuti wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya, jajaran Staf Ahli Kapolri turun langsung meninjau salah satu titik terparah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan KM 38 jalur Palangka Raya‑Kasongan, Kalimantan Tengah.
Peninjauan lapangan dipimpin oleh Staf Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., bersama Kombes Pol. Festo Ari Permana dan Kombes Pol. Imam Yulisdianto, S.I.K., M.H., didampingi Dansat Brimob Polda Kalteng beserta personel gabungan penanggulangan karhutla. Kunjungan ini bertujuan memastikan instruksi Kapolri untuk percepatan penanganan karhutla berjalan maksimal, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Rombongan harus berjalan kaki menembus medan berlumpur, kepulan asap tebal, dan sisa‑sisa kayu terbakar untuk meninjau titik‑titik pemadaman di area hutan gambut. Lahan gambut menjadi tantangan tersendiri karena bara api tidak hanya membakar permukaan, tapi menjalar jauh ke dalam lapisan tanah kering sehingga berpotensi muncul kembali jika tidak dibasahi dan disekat secara menyeluruh.
Tim juga memantau kesiapan personel, ketersediaan sarana‑prasarana, pasokan air pemadaman, hingga efektivitas rekayasa tata air lahan gambut di lokasi. Berdiri di area yang masih mengeluarkan asap, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien menyampaikan kondisi objektif lapangan.
“Kami dari tim Staf Ahli Kapolri bersama dengan Pak Imam, Pak Komandan Brimob, Pak Festo, dan rombongan, hari ini meninjau lokasi tempat karhutla yang berada di daerah Kalimantan Tengah. Seperti ini kondisinya saat ini. Ini ada tim yang di sini, ada juga yang di dalam. Kondisi saat ini masih belum selesai dan tuntas karena memang kondisi lahannya adalah lahan gambut, bukan seperti lahan yang biasa yang tanah langsung. Saya rasa itu dulu yang disampaikan pada hari ini. Salam Polisi, Polisi untuk Masyarakat!” ujarnya pada (13/10).
Peninjauan ini merupakan dukungan konkret Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan darurat karhutla secara cepat, terpadu, dan berkesinambungan melalui sinergi TNI‑Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, serta relawan masyarakat. Penanganan di KM 38 akan terus dilanjutkan dengan fokus pendinginan (cooling down), penyekatan basah, dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran lahan ilegal. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan potensi titik api ke posko terdekat untuk memulihkan kualitas udara dan keselamatan bersama.











