Ketua DPD RI Minta ESDM Tolak Pengalihan PI Blok Migas Bulu Ke Perusahaan Kanada

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI Minta ESDM Tolak Migas Bulu ke Perusahaan Kanada, Selasa(28/3/2023)

i

Ketua DPD RI Minta ESDM Tolak Migas Bulu ke Perusahaan Kanada, Selasa(28/3/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co  SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) konsisten menolak pengalihan Participating Interest (PI) Migas di Blok Bulu Jatim.

Sebab, pengalihan ke Perusahaan asal Kanada tersebut, selain melanggar aturan, juga dilakukan diam-diam.

“Jelas kedaulatan kita telah tergadaikan dan ketahanan energi semakin rapuh jika asing sangat berkuasa. Makanya, politik energi nasional harus kembali dikendalikan oleh pemerintah secara penuh dan berdaulat,” tukas LaNyalla di sela kegiatan Sosdap MPR di Surabaya, Selasa (28/3/2023).

Baca juga : Ketua DPD RI Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Dosen & Tendik Universitas Alih Status

Ditegaskan oleh Senator asal Jawa Timur itu, Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM memang berkewajiban menjamin ketersediaan energi bagi kebutuhan di dalam negeri sendiri.

Namun dominasi dan perilaku asing yang melanggar aturan di sektor migas juga mengancam kedaulatan perekonomian Indonesia.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menolak pengalihan hak partisipasi atau PI yang terjadi di wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK) atau Blok Bulu, lepas pantai Jawa Timur.

Sebab dalam proses pengalihan tersebut belum mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dan tidak dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ini juga : Temui KONI Sulsel, Ketua DPD RI Minta Atlet Muaythai Fokus Raih Prestasi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, segala transaksi pengalihan PI, perubahan pengendalian, baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan, sebelum pihak yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.(Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki
CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Mencari Duta Budaya, Tapi Penilaian Tak Jelas: Kekecewaan di Balik Abang None Cilik 2026
Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WIB

DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki

Senin, 6 Juli 2026 - 18:39 WIB

CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mencari Duta Budaya, Tapi Penilaian Tak Jelas: Kekecewaan di Balik Abang None Cilik 2026

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB