Andi Taletting Pimpin Raperda Perlindungan Lanjut Usia Dan Pelayanan Jemaah Haji

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 April 2023 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia Serta Pelayanan Jemaah Haji dipimpin Langsung Andi Taletting Langi, (Rabu, 12/4/2023)

i

Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia Serta Pelayanan Jemaah Haji dipimpin Langsung Andi Taletting Langi, (Rabu, 12/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, Bandung – Kadiv Yankumham (Andi Taletting Langi) Pimpin Rapat Pengharmonisasian Raperda Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia dan Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,Andi Taletting Langi didampingi Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini serta Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bogor pagi ini (Rabu, 12/04/2023).

Andi Taletting Pimpin Raperda Perlindungan Lanjut Usia Dan Pelayanan Jemaah Haji I Teras Media
Keterangan foto : Andi Taletting langi pimpin rapat Raperda melalui Zoom meeting tentang Perlindungan lanjut Usia dan Pelayanan Jemaah Haji, (Rabu, 12/4/2023)

Baca Juga : Lapas Cirebon Menyelenggarakan Kegiatan Ikrar Setia Pada 3 Napi Untuk NKRI

Melaksanakan rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Bogor untuk melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia dan Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menyampaikan tahapan pengharmonisasian ini merupakan tahapan yang wajib dilakukan karena pada proses akhirnya akan dikeluarkan surat selesai mengenai telah dilakukannya Pengharmonisasian, sebagai dasar bahwa Rancangan Peraturan Daerah siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami harap Tenaga Perancang Perundang-undangan, tidak hanya membahas naskah tulisan, tetapi membahas juga ruang lingkup keterlibatan masyarakat secara luas, sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan aturan dan implementatif serta diterima penerapannya oleh masyarakat”.

Ini Juga : MANTAP, Andi Taletting Kerja Keras Saat Ramadhan

Andi menyarankan “alangkah lebih baik jika pada prakteknya nanti dicantumkannya masukan dari masyarakat, untuk mengurangi resistensi yang terjadi di masyarakat setelah nanti Raperda tersebut disahkan”.

Dalam pembahasannya disebutkan bahwa terhadap Rancangan Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia masih perlu disempurnakan kaitannya dengan Hak-hak Perlindungan dan pemberdayaan yang dimiliki Lanjut Usia. Sementara terhadap Rancangan Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji seharusnya tidak dirumuskan dalam Peraturan Daerah, urgensi pengaturannya cukup diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.(Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG
Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Di balik Petaka Blackout Sumatera
Siap-Siap! Kabupaten Tangerang Rombak Venue Olahraga untuk POPDA 2028
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41 WIB

Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG

Berita Terbaru