TERASMEDIA.CO LEBAK – Demi mendukung kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dindikbud) Provinsi Banten, SMKN 2 Rangkasbitung mulai menerapkan larangan dan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone/HP) di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten yang ditetapkan pada 29 Januari 2026.
Kepala Sekolah SMKN 2 Rangkasbitung, Sukarno, SP. saat di konfirmasi awak media pada 2/2/2026. mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar di sekolah,
“Mulai hari ini, Senin, 02 Februari 2026 dilakukan kebijakan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan sesuai dengan arahan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya dalam kegiatan upacara Senin, (02/02/26).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, siswa dilarang menggunakan telepon seluler di lingkungan sekolah, melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, dan pihak sekolah harus menyiapkan contact person untuk keperluan komunikasi yang mendesak dengan orang tua/wali murid.”Bebernya
Lebih lanjut, Sukarno, mengatakan. “Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan selama proses belajar mengajar dan menciptakan suasana belajar yang kondusif. Kebijakan ini juga harus tetap dipantau dalam tiga bulan ke depan agar dapat dilakukan evaluasi,”Ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sukarno, menambahkan, “Dengan adanya kebijakan ini, saya berharap kepada seluruh warga sekolah untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan agar lebih fokus dalam belajar dan tidak lupa untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan seperti membuang sampah pada tempatnya.” Pungkasnya berpesan
Penulis : Rai Kusbini
Editor : RK












