Dukung Kebijakan Dindikbud, SMKN 2 Rangkasbitung Batasi Penggunaan Telepon Seluler di Lingkungan Sekolah

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : SMKN 2 Rangkasbitung resmi berlakukan pembatasan penggunaan HP di lingkungan Sekolah

i

Keterangan poto : SMKN 2 Rangkasbitung resmi berlakukan pembatasan penggunaan HP di lingkungan Sekolah

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Demi mendukung kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dindikbud) Provinsi Banten, SMKN 2 Rangkasbitung mulai menerapkan larangan dan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone/HP) di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten yang ditetapkan pada 29 Januari 2026.
Kepala Sekolah SMKN 2 Rangkasbitung, Sukarno, SP. saat di konfirmasi awak media pada 2/2/2026. mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar di sekolah,

“Mulai hari ini, Senin, 02 Februari 2026 dilakukan kebijakan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan sesuai dengan arahan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya dalam kegiatan upacara Senin, (02/02/26).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, siswa dilarang menggunakan telepon seluler di lingkungan sekolah, melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, dan pihak sekolah harus menyiapkan contact person untuk keperluan komunikasi yang mendesak dengan orang tua/wali murid.”Bebernya

Lebih lanjut, Sukarno, mengatakan. “Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan selama proses belajar mengajar dan menciptakan suasana belajar yang kondusif. Kebijakan ini juga harus tetap dipantau dalam tiga bulan ke depan agar dapat dilakukan evaluasi,”Ujarnya

Sukarno, menambahkan, “Dengan adanya kebijakan ini, saya berharap kepada seluruh warga sekolah untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan agar lebih fokus dalam belajar dan tidak lupa untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan seperti membuang sampah pada tempatnya.” Pungkasnya berpesan

Penulis : Rai Kusbini
Editor : RK

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ini Baru Inovasi ! Hidroponik Pakcoy  Program Life Skill SMPN 3 Leuwidamar Mampu di Lirik Dapur SPPG
Ini Jawaban Dinas Pendidikan Terkait Ruang Kelas SMPN 1 Cileles Yang Menjadi Sarang Kelelawar
Demi Memperkuat Karakter dan Pengetahuan Alam Bagi Peserta Didik  SKH Negeri 01 Lebak Gelar Kemah Pramuka Persera
Siswa Kelas 5 SDN Cisitu Jadi Pemimpin Upacara, Moh Khiar Hamizan: Momen yang Membanggakan Orang Tua
Progres Revitalisasi SMPN 6 Malingping Capai 65 Persen, Ditargetkan Rampung 120 Hari
SMAN 2 Maja Bersolek, Revitalisasi Fasilitas Pendidikan Tembus 65 Persen
Prestisius: Siswa dan Pelatih SMPN 3 Rangkasbitung Sabet Jura 2 Turnamen Futsal Kapolres Cup 2026
Revitalisasi SMAN 1 Kalanganyar Berjalan Sesuai Target, Bangun RKB hingga Rehabilitasi Perpustakaan dan Musala
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:08 WIB

Ini Baru Inovasi ! Hidroponik Pakcoy  Program Life Skill SMPN 3 Leuwidamar Mampu di Lirik Dapur SPPG

Rabu, 23 September 2026 - 16:17 WIB

Ini Jawaban Dinas Pendidikan Terkait Ruang Kelas SMPN 1 Cileles Yang Menjadi Sarang Kelelawar

Selasa, 1 September 2026 - 13:02 WIB

Demi Memperkuat Karakter dan Pengetahuan Alam Bagi Peserta Didik  SKH Negeri 01 Lebak Gelar Kemah Pramuka Persera

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Siswa Kelas 5 SDN Cisitu Jadi Pemimpin Upacara, Moh Khiar Hamizan: Momen yang Membanggakan Orang Tua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Progres Revitalisasi SMPN 6 Malingping Capai 65 Persen, Ditargetkan Rampung 120 Hari

Berita Terbaru