Dukung Kebijakan Dindikbud, SMKN 2 Rangkasbitung Batasi Penggunaan Telepon Seluler di Lingkungan Sekolah

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : SMKN 2 Rangkasbitung resmi berlakukan pembatasan penggunaan HP di lingkungan Sekolah

i

Keterangan poto : SMKN 2 Rangkasbitung resmi berlakukan pembatasan penggunaan HP di lingkungan Sekolah

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Demi mendukung kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dindikbud) Provinsi Banten, SMKN 2 Rangkasbitung mulai menerapkan larangan dan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone/HP) di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten yang ditetapkan pada 29 Januari 2026.
Kepala Sekolah SMKN 2 Rangkasbitung, Sukarno, SP. saat di konfirmasi awak media pada 2/2/2026. mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar di sekolah,

“Mulai hari ini, Senin, 02 Februari 2026 dilakukan kebijakan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan sesuai dengan arahan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya dalam kegiatan upacara Senin, (02/02/26).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, siswa dilarang menggunakan telepon seluler di lingkungan sekolah, melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, dan pihak sekolah harus menyiapkan contact person untuk keperluan komunikasi yang mendesak dengan orang tua/wali murid.”Bebernya

Lebih lanjut, Sukarno, mengatakan. “Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan selama proses belajar mengajar dan menciptakan suasana belajar yang kondusif. Kebijakan ini juga harus tetap dipantau dalam tiga bulan ke depan agar dapat dilakukan evaluasi,”Ujarnya

Sukarno, menambahkan, “Dengan adanya kebijakan ini, saya berharap kepada seluruh warga sekolah untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan agar lebih fokus dalam belajar dan tidak lupa untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan seperti membuang sampah pada tempatnya.” Pungkasnya berpesan

Penulis : Rai Kusbini
Editor : RK

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Miliki Jiwa Leadership Yang Mumpuni : Dini Hipdiani Kembali Dipercaya Pimpin SMK PGRI Rangkasbitung Priode 2026 – 2030
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Sebut Rumah Sebagai Sekolah Pertama, Ini Pesan Sekkel Pakuhaji di Acara Kelulusan SDN 5
Yayasan Al Amanah Gelar Pelepasan Siswa, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkelanjutan
Ini Pesan Kepsek SMK PGRI Rangkasbitung Buat 166 Peserta Didik yang Lulus di Tahun Ajaran 2025 – 2026
SMPN 2 Rangkasbitung Kirim Delapan Atlit Siswa Terbaik Ikuti POPDA Provinsi Banten Tahun 2026 : Ini Pesen Kepseknya
Ini Enam Pesan Kepala SMKN 2 Rangkasbitung bagi 452 Peserta Didik yang Lulus Tahun 2026
Siswa SMAN 2 Maja Borong Dua Emas dan Satu Perunggu di Ajang O2SN Kabupaten Lebak 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:13 WIB

Miliki Jiwa Leadership Yang Mumpuni : Dini Hipdiani Kembali Dipercaya Pimpin SMK PGRI Rangkasbitung Priode 2026 – 2030

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Senin, 22 Juni 2026 - 21:19 WIB

Sebut Rumah Sebagai Sekolah Pertama, Ini Pesan Sekkel Pakuhaji di Acara Kelulusan SDN 5

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:39 WIB

Yayasan Al Amanah Gelar Pelepasan Siswa, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkelanjutan

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WIB

Ini Pesan Kepsek SMK PGRI Rangkasbitung Buat 166 Peserta Didik yang Lulus di Tahun Ajaran 2025 – 2026

Berita Terbaru