28 WNA Nigeria ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing di PIK

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri Imigrasi , BNN dan Kepolisian , serta didukung oleh Instansi-Instansi terkait lainnya telah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Nigeria di Pantai Indah Kapuk.

Pasalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya keberadaan WNA Nigeria yang berkeliaran yang berpotensi membuat resah pengunjung lain akan keberedaanya.

Pantauan di lokasi saat petugas yang terdiri dari berbagai instansi berhasil menjaring 9 orang WNA Nigeria pada operasi gabungan tanggal 19 Juli 2024 dan 19 orang WNA Nigeria pada operasi tim pengawasan orang asing tanggal 25 Juli 2024 di dua tempat berbeda di Pantai Indah Kapuk.

28 orang WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pengecekan administrasi dan perizinannya selanjutnya tes urine bersama BNN setelah pemeriksaan dan menyerahkan kelengkapan administrasi.

Perlu diketahui, penangkapan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan di kewilayahan dengan memastikan bahwa bagi para WNA yang tidak memiliki izin tinggal yang sah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Apalagi bilamana terdapat WNA yang terlibat dalam obat-obatan terlarang pihak berwenang tidak segan-segan mengambil tindakan yang tegas.

Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami temuan WNA ilegal, yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Jika nantinya didapati izin yang tidak lengkap dan tidak sesuai , atau terlibat dalam tindakan melanggar aturan undang-undang seperti misalnya terlibat Narkoba maka pihaknya segera melakukan deportasi, terhadap 28 WNA tersebut.

Dasar hukum para petugas dalam menindak para WNA tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang di dalam Pasal 71 huruf b UU Keimigrasian, mengingat apabila orang asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 71 maka terhadapnya akan dikenakan sanksi pidana.
Setelah menjalani putusan hakim baru selanjutnya orang asing tersebut dikenakan sanksi administratif.

Lalu, Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tragis, Wisatawan Asal Serang Tenggelam di Curug Goong Pandeglang
Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Lebak, Basarnas Banten Kerahkan Tim Rescue
Pohon Tumbang di Gerem Cilegon, Akses PT Statomer Lumpuh Dua Jam
Pohon Besar Tumbang, Akses Dadap–Kosambi Lumpuh
KITA Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional
Putri Wardhana Bergaya Glamor, Pengamat Minta Presiden Copot Menteri Parawisata
Gawat, Jaksa Agung Diminta Periksa dan Selidiki Proyek Bantuan Benih Padi di Jawa Barat
92 Presen Stok Beras Nasional Berada di Swasta, Pemerintah Optimalkan Intervensi dengan 4 Juta Ton Beras
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:20 WIB

Tragis, Wisatawan Asal Serang Tenggelam di Curug Goong Pandeglang

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:52 WIB

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Lebak, Basarnas Banten Kerahkan Tim Rescue

Selasa, 17 Februari 2026 - 03:10 WIB

Pohon Tumbang di Gerem Cilegon, Akses PT Statomer Lumpuh Dua Jam

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:48 WIB

Pohon Besar Tumbang, Akses Dadap–Kosambi Lumpuh

Senin, 1 Desember 2025 - 22:44 WIB

KITA Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB