Ketum Proamin Soroti Keputusan KPU RI Soal Debat

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Desember 2023 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum ProAmin, Camellia Panduwinata Lubis, Minggu (3/12/2023)

i

Keterangan foto : Ketua Umum ProAmin, Camellia Panduwinata Lubis, Minggu (3/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co  Jakarta — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meniadakan debat khusus antarcawapres dalam rangka menunjukkan kekompakan pasangan capres-cawapres mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum ProAmin, Camellia Panduwinata Lubis. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari ini, Sabtu, 2 Desember 2023. Camellia menyatakan bahwa langkah KPU tersebut merupakan pembohongan publik.

Menurut Lubis, alasan KPU tentang kesepakatan dengan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres adalah tidak benar.

“Terkait bahwa keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim paslon. Seorang teman hadir dan tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan tanggal-tanggal pelaksanaan debat,” ujar Camellia

Dalam pandangannya, KPU seharusnya lebih mematuhi Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Sementara itu, Direktur Bale Amin, Maman Imanulhaq, yang turut memberikan komentar, menegaskan bahwa keputusan KPU mengubah format debat melanggar aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa UU Pemilu telah jelas menyatakan bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali, terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

“Bahkan dalam penjelasan pasal 277 ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden,” tegas Maman.

Maman menyatakan bahwa keputusan tersebut membuat KPU terlihat tidak tegas dan dapat dianggap melanggar UU Pemilu.

“Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apapun dengan cara melanggar. Bahkan undang-undang Pemilu pun bisa dilanggar,” ungkapnya.

Dengan keprihatinan akan potensi pelanggaran hukum tersebut, Maman Imanulhaq mengimbau agar KPU mengikuti aturan perundang-undangan yang telah ada.

“Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang-undangan, tidak perlu diubah-ubah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, memutuskan bahwa lima kali debat Pilpres 2024 akan dihadiri oleh capres-cawapres secara bersamaan. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kekompakan pasangan capres dan cawapres kepada publik. Namun, ProAmin menilai langkah ini sebagai upaya merubah aturan pemilu tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Manuver Curi Start Jokowi Dinilai Jadi Bom Waktu yang Bisa Merusak Nama Prabowo
Jokowi Temui Penggiat Buruh Migran di Lampung, Bahas Perlindungan PMI
Politik Dua Kaki PDIP Bikin PKB Gelisah, Pengamat: Gerus Posisi Tawar Koalisi
DPW PKB Banten Susun Kepengurusan DPC 2026-2031, Tekankan Keterwakilan Daerah
Dua DPC PPP Tuntaskan Muscab, DPW Papua Barat Daya Siap Perkuat Struktur Partai
Dari Pengabdian Menuju Kemenangan, PKB Lebak Siap Bergerak Lebih Solid dan Dekat dengan Rakyat
Adde Rosi Sebut Keterwakilan Perempuan di DPR Tak Cukup Angka, Perlu Posisi Strategis
Golkar: E-Voting Perlu Kajian Mendalam, Infrastruktur dan Regulasi Matang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:18 WIB

Manuver Curi Start Jokowi Dinilai Jadi Bom Waktu yang Bisa Merusak Nama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:02 WIB

Jokowi Temui Penggiat Buruh Migran di Lampung, Bahas Perlindungan PMI

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:15 WIB

Politik Dua Kaki PDIP Bikin PKB Gelisah, Pengamat: Gerus Posisi Tawar Koalisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:57 WIB

DPW PKB Banten Susun Kepengurusan DPC 2026-2031, Tekankan Keterwakilan Daerah

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Dua DPC PPP Tuntaskan Muscab, DPW Papua Barat Daya Siap Perkuat Struktur Partai

Berita Terbaru