Ketum Proamin Soroti Keputusan KPU RI Soal Debat

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Desember 2023 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum ProAmin, Camellia Panduwinata Lubis, Minggu (3/12/2023)

i

Keterangan foto : Ketua Umum ProAmin, Camellia Panduwinata Lubis, Minggu (3/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co  Jakarta — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meniadakan debat khusus antarcawapres dalam rangka menunjukkan kekompakan pasangan capres-cawapres mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum ProAmin, Camellia Panduwinata Lubis. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari ini, Sabtu, 2 Desember 2023. Camellia menyatakan bahwa langkah KPU tersebut merupakan pembohongan publik.

Menurut Lubis, alasan KPU tentang kesepakatan dengan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres adalah tidak benar.

“Terkait bahwa keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim paslon. Seorang teman hadir dan tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan tanggal-tanggal pelaksanaan debat,” ujar Camellia

Dalam pandangannya, KPU seharusnya lebih mematuhi Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Sementara itu, Direktur Bale Amin, Maman Imanulhaq, yang turut memberikan komentar, menegaskan bahwa keputusan KPU mengubah format debat melanggar aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa UU Pemilu telah jelas menyatakan bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali, terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

“Bahkan dalam penjelasan pasal 277 ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden,” tegas Maman.

Maman menyatakan bahwa keputusan tersebut membuat KPU terlihat tidak tegas dan dapat dianggap melanggar UU Pemilu.

“Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apapun dengan cara melanggar. Bahkan undang-undang Pemilu pun bisa dilanggar,” ungkapnya.

Dengan keprihatinan akan potensi pelanggaran hukum tersebut, Maman Imanulhaq mengimbau agar KPU mengikuti aturan perundang-undangan yang telah ada.

“Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang-undangan, tidak perlu diubah-ubah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, memutuskan bahwa lima kali debat Pilpres 2024 akan dihadiri oleh capres-cawapres secara bersamaan. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kekompakan pasangan capres dan cawapres kepada publik. Namun, ProAmin menilai langkah ini sebagai upaya merubah aturan pemilu tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penyebab Dedi Mulyadi Harus Dukung Prabowo Jika Ingin Maju Periode Kedua
Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat
Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon
48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot
TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI
Apresiasi Kemnaker, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Ingatkan Serapan Magang Masih 30 Persen
Yahya Zaini Pertanyakan Serapan Anggaran hingga Ribuan Temuan di Kementerian Kesehatan
FORMAPPI: UU P2SK Diduga Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Penyebab Dedi Mulyadi Harus Dukung Prabowo Jika Ingin Maju Periode Kedua

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:36 WIB

48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot

Senin, 20 Juli 2026 - 20:04 WIB

TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI

Berita Terbaru