Diduga Melanggar Aturan, Panwaslu Kecamatan Pakuhaji Bersama Trantibum Tertibkan Ratusan APK

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Diduga Melanggar Aturan, Panwaslu Kecamatan Pakuhaji Bersama Trantibum Tertibkan Ratusan APK

Terasmedia.co, TANGERANG | Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 telah ditertibkan oleh Trantibum dan Panwaslu Kecamatan Pakuhaji pada Rabu 6 Desember 2023.

Pasalnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan telah melanggar aturan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tangerang.

Saprudin Ketua Panwaslu Kecamatan Pakuhaji menjelaskan, alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah Pepohonan dan tiang listrik serta yang berada di jalan protokol jalan Sepatan – Pakuhaji telah ditertibkan.

“Mengingat saat ini sudah memasuki nya masa tahapan kampanye pada Pemilu 2024, dan dalam rangka melaksanakan tugas Pengawasan Pemilu 2024. Sesuai imbauan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan no surat 168/PM.00.02/K.BT.04/12/2023 yaitu dalam pencegahan pelanggaran yang terjadi dan maka APK yang tak sesuai aturan telah ditertibkan,”ungkap Saprudin Ketua Panwaslu Kecamatan Pakuhaji kepada wartawan.

“Bersama Trantibum Kecamatan Pakuhaji, kami telah menertibkan ratusan APK yang melanggar aturan dan yang bukan pada tempatnya,”sambung Saprudin kepada wartawan.

Untuk diketahui bersama sebelumnya, ada beberapa tempat yang dilarang dipasang APK, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar atau tembok. Hal tersebut tertuang surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 953 Tahun 2023.

Selain itu, tempat yang dilarang dipasang APK, meliputi jalan protokol, hutan kota, taman kota, sarana umum milik Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Tangerang dan pepohonan.

(Ar/Abt/SM).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penyebab Dedi Mulyadi Harus Dukung Prabowo Jika Ingin Maju Periode Kedua
Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat
Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon
48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot
TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI
Apresiasi Kemnaker, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Ingatkan Serapan Magang Masih 30 Persen
Yahya Zaini Pertanyakan Serapan Anggaran hingga Ribuan Temuan di Kementerian Kesehatan
FORMAPPI: UU P2SK Diduga Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Penyebab Dedi Mulyadi Harus Dukung Prabowo Jika Ingin Maju Periode Kedua

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:36 WIB

48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot

Senin, 20 Juli 2026 - 20:04 WIB

TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI

Berita Terbaru