Tegakkan Perbup 12/22, Satpol PP Dapati Puluhan Truk Tambang Langgar Aturan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 5 Maret 2023 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan dan Penegakan Perbup no 12 tahun 22 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Sabtu,(4/3).

i

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan dan Penegakan Perbup no 12 tahun 22 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Sabtu,(4/3).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.Co, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan jam operasional Truk Tambang di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (04/03/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Fachrul menyampaikan, pihaknya bersama Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan di beberapa titik ruas jalan yang sering dilalui oleh truk-truk tambang barang golongan III, golongan IV, dan golongan V.

“Berdasarkan Perbup 12 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1) yang mana Truk Tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22:O0 Wib sampai dengan pukul 05:00 Wib dan Adapun beberapa jenis kendaraan yang dibatasi aturan jam operasional nya yang ditegaskan pada pasal (4) yang diantaranya, Truk Tanah, Pasir dan Batu,” ujar kepala Satpol PP Fachrul Rozi.

Baca juga: Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Pukul 22.00 WIB-05.00 WIB

Fachrul menyebutkan sebanyak 53 personel. Dalam operasi tersebut, Pemkab Tangerang mendapati puluhan truk tambang yang melanggar aturan waktu operasional.

“Semoga ke depan para supir truk dapat mematuhi aturan yang berlaku,”tandasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan pengawasan truk tambang ini dilakukan setiap hari pada ruas-ruas jalan yang meliputi ruas jalan Adiyasa, Perbatasan Serang-Tangerang, Legok, Suradita, Dadap Kosambi, Teluknaga dan Benda serta dilakukan secara gabungan bersama unsur TNI dan POLRI.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Deteksi Dini Penyakit, Lapas Bekasi Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi Layak
6 mahasiswa sudah DO, KJMU Digantung, SIGAP Desak Gubernur Bertindak
 Desil Setan Ancam Putus Kuliah: Ratusan Anak Buruh Jakarta Kehilangan Beasiswa KJMU
Usai Evakuasi 8 Pendaki Wanita, KOPAJA Soroti Persiapan Pendakian
Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:37 WIB

Deteksi Dini Penyakit, Lapas Bekasi Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi Layak

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:40 WIB

6 mahasiswa sudah DO, KJMU Digantung, SIGAP Desak Gubernur Bertindak

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:16 WIB

 Desil Setan Ancam Putus Kuliah: Ratusan Anak Buruh Jakarta Kehilangan Beasiswa KJMU

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:54 WIB

Usai Evakuasi 8 Pendaki Wanita, KOPAJA Soroti Persiapan Pendakian

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:09 WIB

Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB