Tegakkan Perbup 12/22, Satpol PP Dapati Puluhan Truk Tambang Langgar Aturan

Teras Media

- Penulis

Minggu, 5 Maret 2023 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan dan Penegakan Perbup no 12 tahun 22 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Sabtu,(4/3).

i

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan dan Penegakan Perbup no 12 tahun 22 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Sabtu,(4/3).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.Co, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan jam operasional Truk Tambang di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (04/03/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Fachrul menyampaikan, pihaknya bersama Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan di beberapa titik ruas jalan yang sering dilalui oleh truk-truk tambang barang golongan III, golongan IV, dan golongan V.

“Berdasarkan Perbup 12 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1) yang mana Truk Tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22:O0 Wib sampai dengan pukul 05:00 Wib dan Adapun beberapa jenis kendaraan yang dibatasi aturan jam operasional nya yang ditegaskan pada pasal (4) yang diantaranya, Truk Tanah, Pasir dan Batu,” ujar kepala Satpol PP Fachrul Rozi.

Baca juga: Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Pukul 22.00 WIB-05.00 WIB

Fachrul menyebutkan sebanyak 53 personel. Dalam operasi tersebut, Pemkab Tangerang mendapati puluhan truk tambang yang melanggar aturan waktu operasional.

“Semoga ke depan para supir truk dapat mematuhi aturan yang berlaku,”tandasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan pengawasan truk tambang ini dilakukan setiap hari pada ruas-ruas jalan yang meliputi ruas jalan Adiyasa, Perbatasan Serang-Tangerang, Legok, Suradita, Dadap Kosambi, Teluknaga dan Benda serta dilakukan secara gabungan bersama unsur TNI dan POLRI.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang
Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap
Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi
Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas
Jimmy Lie Dijemput Polisi Tangerang Usai Diamankan di Medan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Selasa, 7 April 2026 - 23:07 WIB

Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR

Senin, 6 April 2026 - 21:46 WIB

Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang

Sabtu, 4 April 2026 - 16:59 WIB

Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Berita Terbaru