Marwah KPK Runtuh, Ralat Penetapan Tersangka Rusak Rasa Keadilan Publik

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Gedung merah putih kantor pusat Komisi pemberantasan korupsi.

i

Keterangan Poto: Gedung merah putih kantor pusat Komisi pemberantasan korupsi.

Ikuti kami di Google News

Jakarta – Diungkapkan Hendardri ketua dewan nasional SETARA Institute, penetapan status tersangka atas Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas, diralat melalui konferensi pers KPK (28/7). Sebelumnya, TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut,” Jakarta, 29/7/2023.

Keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi. Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum. Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan.

Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.

Demikian juga Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer. Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut.

Norma-norma dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subyek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya.

Yakni, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum. Ketidaksamaan di muka hukum dan privilege hukum bagi anggota TNI harus diakhiri.Presiden dan DPR selama ini terus gagal atau digagalkan untuk menuntaskan reformasi UU Peradilan Militer.

Peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan tersangka anggota TNI, suatu tindakan hukum yang sah dan berdasarkan UU, adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen. KPK memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi.

Peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya.

Peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini harus diakhiri. Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai UU di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komite Pemantau MBG Soroti Empati Menaker: Jangan Hindari Keluarga Korban
Jerry Massie: Klaim AS Kalah Itu Sesat, Faktanya Iran Hancur Lebur
Bangun Struktur Kuat, Adde Rosi Pimpin Muscam Besar di Lebak
Doli Kurnia Dukung RUU Pembatasan Uang Kartal Usulan KPK
Skandal Ordal SPPG, Oknum Dewan Dilaporkan ke Polda Sulbar
Komisi I DPR: Sinergi Seluruh Pihak Penting Ciptakan Lingkungan Bersih
Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot
Langkah Tegas Kejati Sumsel, Sita Truk dan Excavator Terkait Kasus Semen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Komite Pemantau MBG Soroti Empati Menaker: Jangan Hindari Keluarga Korban

Kamis, 30 April 2026 - 18:07 WIB

Jerry Massie: Klaim AS Kalah Itu Sesat, Faktanya Iran Hancur Lebur

Kamis, 30 April 2026 - 17:18 WIB

Bangun Struktur Kuat, Adde Rosi Pimpin Muscam Besar di Lebak

Kamis, 30 April 2026 - 02:57 WIB

Doli Kurnia Dukung RUU Pembatasan Uang Kartal Usulan KPK

Kamis, 30 April 2026 - 02:12 WIB

Skandal Ordal SPPG, Oknum Dewan Dilaporkan ke Polda Sulbar

Berita Terbaru

Keterangan foto : Anggota DPR RI dari Partai Golkar Adde Rosi Chaerunisa, Kamis (30/4/2026)

Nasional

Bangun Struktur Kuat, Adde Rosi Pimpin Muscam Besar di Lebak

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:18 WIB