SIKAT, Kejati DKI Periksa Mantan Bos PT PGA Solution

Teras Media

- Penulis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tim jaksa penyidik hari ini memeriksa tujuh orang saksi. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal pada PT PGAS Solution (PGASol) tahun 2018.

”Iya benar. Pemeriksaan ke tujuh saksi adalah pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya terkait kasus PT PGASol yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, Kamis (6/10).

Baca juga : Kejati DKI Turun Gunung Beri Penyuluhan Hukum di SMPN 182 Jakarta

Ade Sofyansah menambahkan dari ketujuh orang saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus, empat diantaranya dari PT PGASol. Sedangkan tiga saksi lainnya, tutur dia, yaitu YK selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma, DAS selaku Direktur Operasional PT Taruna Aji Kharisma dan AM selaku Direktur Utama PT Adhidaya Nusaprima Teknindo.

“Ke empatnya yaitu CD mantan Direktur Utama, YT mantan Direktur Teknik, TY mantan Direktur Keuangan dan RZ mantan Project Manager dan Construction,” ujarnya.

Adapun kasusnya berawal ketika PT PGASol anak perusahaan BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal di Sabang, Aceh, dari PT TAK.

Untuk melaksanakan pekerjaan, PT PGASol menerbitkan purchase order (order pembelian) kepada PT ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp22 miliar lebih Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9,702 miliar lebih sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp31,7 miliar lebih.

Selanjutnya PT PGASol melakukan pembayaran kepada PT ANT sebesar Rp31,7 miliar lebih yang kemudian oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK. “Namun realisasinya PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geotermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa kepada PT PGASol,” kata Ade.

Sementara PT PGASol, tuturnya, seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geotermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT dan dibuat berita acara serah terima barang atau fiktif. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anang Supriatna: Pemeriksaan Saksi Google Langgar Hukum Acara, JPU Keberatan Keras
Kisah Harmoni! Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Indah Kejari Subang dan Pemprov Jabar
Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award
Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:08 WIB

Anang Supriatna: Pemeriksaan Saksi Google Langgar Hukum Acara, JPU Keberatan Keras

Selasa, 21 April 2026 - 04:32 WIB

Kisah Harmoni! Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Indah Kejari Subang dan Pemprov Jabar

Senin, 20 April 2026 - 22:50 WIB

Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejaksaan Republik Indonesia bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sukses menggelar malam apresiasi ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Nasional

Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa

Selasa, 21 Apr 2026 - 05:55 WIB