Kejari Jakpus Kembali Lakukan RJ Ke 32 Kasus Pencurian Handphone

Teras Media

- Penulis

Senin, 13 November 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah berhasil melakukan penghentian penuntutan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang ke-32, Senin (13/11/2023)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah berhasil melakukan penghentian penuntutan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang ke-32, Senin (13/11/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah berhasil melakukan penghentian penuntutan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang ke-32 di tahun 2023 ini, terkait kasus pencurian handphone, pada Jumat (10/11/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra, RJ terhadap Mulyadi ini berdasarkan surat keputusan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum nomor: 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menimbang kasus posisi sebagaimana dalam berkas perkara, yaitu tersangka melakukan pencurian handphone milik saksi korban Ratih dengan cara-cara sebagaimana terungkap dalam berkas perkara,” ucap Dr Safrianto di aula Kejari Jakpus, Jumat (10/11/2023).

Untuk diketahui, Mulyadi mendapat RJ, karena dia terpaksa mencuri sebuah hp dan dijualnya dengan harga satu juta rupiah. Lalu, uang tersebut Rp 500 ribu untuk membayar kontrakan dan sisanya untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari, sebab Ia hidup sebatang kara di Jakarta, karena kehilangan pekerjaan dampak dari pada pandemi Covid 19.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum.

Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jakpus, Sobrani Binzar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 32 perkara pidana melalui RJ sejak Januari hingga November 2023.

“Melalui RJ ini kami telah menyelesaikan penghentian perkara sebanyak 32 perkara. Semoga dengan penghentian perkara pidana melalui RJ ini, masyarakat dapat menerima kembali para tersangka di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Amris)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB