Telan Korban Jiwa, PJ Gubernur Ingatkan Pengusaha Galian Tanah Ilegal di Lebak Ikuti Aturan

Teras Media

- Penulis

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Minggu (3/12/2023)

i

Keterangan foto : PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Minggu (3/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak –  PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan para pengusaha galian c atau yang sering disebut galian tanah untuk segera mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kelengkapan izin usahanya. Pernyataan tersebut dia sampaikan diisela -sela kunjungan melihat pembangunan sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 4 Rangkasbitung, Minggu (3/12/2023).

Pernyataan Al Muktabar sampaikan bukan tanpa sebab. Hal itu, kata Al Muktabar karena maraknya galian tanah yang diduga tak berizin di Kabupaten Lebak.

“kembali kepada peraturan, kita harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada dan saya harap semuanya (pengusaha galian c) patuh terhadap peraturan undang-undang yang ada.” Kata Al Muktabar.

Disinggung kerap ada korban meninggal dunia di lokasi galian tanah, Pada kesempatan itu, Al Muktabar meminta dengan tegas agar pengusaha galian tanah berpedoman terhadap peraturan yang sudah ada. Karena kata PJ Gubernur tersebut, itu untuk kebaikan bersama.

“Kembali saya berpesan (kepada pengusaha – pengusaha galian c ilegal) patuhi semua aturan karena itu merupakan kebaikan kita bersama.” tegas Al Muktabar.

Sebelumnya, banyak pemberitaan makin maraknya galian – galian tanah yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak, yang sudah banyak memakan korban jiwa. Namun anehnya galian – galian ilegal tersebut hingga saat ini masih leluasa beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak yang berwenang dalam hal ini, Satpol-PP selaku penegak Perda dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kepolisian.

Perlu diketahui undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 terkait pertambangan, mineral dan batubara sudah jelas mengatakan, pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitas harus memenuhi Izin Usaha Pertambangan atau disebut dengan IUP. (Angga)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jembatan Harapan di Selatan Pandeglang: TNI dan Rakyat Putus Keterisolasian
Slogan Bahagia, Tokoh Serang Sebut Rakyat Masih Tercekik Sampah dan Kemiskinan
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Kapolda Banten Hadiri May Day 2026, Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Stabilitas dan Kesejahteraan Buruh
Kapolda Banten Ucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026
Anjay, Gak Cuma Omong Doang dan Pencintraan, Dewan Erik Heriana Turun Bantu Warga
Hardiknas 2026, Kadisdik Lebak Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Demi Pendidikan Berkualitas
BCW Kritik Keamanan Proyek Karian-Serpong: Minim Pengawasan KemenPUPR
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Slogan Bahagia, Tokoh Serang Sebut Rakyat Masih Tercekik Sampah dan Kemiskinan

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19 WIB

Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:05 WIB

Kapolda Banten Hadiri May Day 2026, Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Stabilitas dan Kesejahteraan Buruh

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:59 WIB

Kapolda Banten Ucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:45 WIB

Anjay, Gak Cuma Omong Doang dan Pencintraan, Dewan Erik Heriana Turun Bantu Warga

Berita Terbaru