Kajari Tolitoli Puji Putusan Prapid Pengadilan Negeri Terkait Kasus PETI

Teras Media

- Penulis

Jumat, 2 Februari 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P, Napitupulu SH MH mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli dibawah komando Arri Djami SH MH terkait penegakan hukum untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Jumat (2/2/2024)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P, Napitupulu SH MH mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli dibawah komando Arri Djami SH MH terkait penegakan hukum untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Jumat (2/2/2024)

Ikuti kami di Google News

 

Terasmedia.co JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P, Napitupulu SH MH mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli dibawah komando Arri Djami SH MH terkait penegakan hukum untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua PN Tolitoli, Bapak Arri Djami SH MH, serta apresiasi atas putusan Prapid. Karena ini merupakan bukti nyata, dan dukungan atas penegakan hukum untuk pemberantasan PETI dan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup,” ujar Kajari Tolitoli Albert via Whatsaap di Jakarta pada Jumat (2/2/2024).

Menurut Albert dibawah kepemimpinan Ketua PN Tolitoli tersebut sudah dua kasus lingkungan hidup yang disidangkan. Dimana pengungkapan kedua kasus ini, atas kerjasama antara Kejari Tolitoli bersama GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ini adalah kasus ke dua, terkait kasus lingkungan hidup. Kedua kasus itu terungkap berkat kerjasama antara Kejari Tolitoli bersama GAKKUM KLHK,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (1/2/2024) PN Tolitoli sudah menyatakan sah status tersangka PETI yang dilakukan oleh Kejari Tolitoli bersama GAKKUM KLHK berdasarkan putusan Prapradilan (Prapid).

Pasalnya majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, SH telah memutuskan, menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan Prapid tersebut.

Menurut Albert hal itu telah diuji didalam sidang Prapid terkait penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dalam kasus tambang ilegal dan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Tolitoli yang berlangsung pada Kamis, 1 Februari 2024 pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Cakra-1.

“Setelah diuji oleh Pengadilan Negeri Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, memutuskan untuk menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan praperadilan tersebut,” tandasnya.

Berdasarkan putusan Prapid ini, berarti Suhar secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus PETI tersebut. Putusan Praperadilan ini, juga merupakan kelanjutan perkara tambang ilegal yang masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (Amris)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB