SIKAT…!PT Rifan Dilaporkan ke Bareskrim Diduga Lakukan Penipuan

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Seorang bernama Roedyanto mengaku telah menjadi korban penipuan berkedok investasi oleh PT Rifan Financindo Berjangka. Tidak main-main, jumlah kerugian yang dialaminya mencapai Rp16 miliar. Dia pun melayangkan laporan terkait ke Pihak Bareskrim Polri.

“Total dana yang hilang di PT Rifan Finacindo Berjangka mencapai Rp16 miliar. Dana tersebut hilang tak bersisa. Ada unsur penipuan yang dilakukan oleh para pialang atau marketing PT Rifan Finacindo Berjangka,” kata Rekky Andrian, pengacara dari Roedyanto melalui keterangannya yang diterima pada Kamis (20/10/2022).

Baca juga : Kapolri Disebut Lebih Cepat Pulihkan Kepercayaan Publik

 

Rekky kemudian menjelaskan kronologis dugaan penipuan yang dialami oleh kliennya. Menurut dia, semua bermula pada bulan Desember 2021 saat kliennya bertemu dengan pihak marketing PT Rifan Finacindo Berjangka bernama A. Kemudian, kliennya diajak untuk menginvestasikan dana ke PT Rifan Finacindo Berjangka oleh A untuk diinvestasikan ke emas digital.

“A mengiming-imingi korban sejumlah keuntungan yang bisa menutup kerugian Rp 4,8 miliar yang sebelumnya telah diderita korban lewat perusahaan pialang lain,” jelas Rekky.

Rekky menambahkan, bukan keuntungan yang diraih kliennya dan malah sebaliknya. Padahal, kliennya terus menuruti arahan dan saran dari A. Mulai dari menjual dan membeli saham melalui PT Rifan Finacindo Berjangka dengan cara terus menambah saldo atau dana.

“Usut diusut ternyata A ini hanyalah seorang marketing dan bukan pialang. A tidak memiliki sertifikat sebagai seorang pilang namun dirinya memposisikan diri sebagai pialang sehingga klien kami menderita kerugian Rp 16 miliar,” jelas pria yang berkantor di kantor hukum ARH & Partners ini.

Lapor ke Penegak Hukum

Akibat sejumlah temuan tersebut, Rekky bersama kliennya melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi aparat penegak hukum.

Laporan itu sudah tercatat dengan nomor:LP/B/0206/IV/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tentang dugaan praktik investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang. Laporan itu dibuat pada 28 April 2022, dengan terlapor berinisial A dari PT Rifan Finacindo Berjangka dan berinisial I yang juga bekerja di PT Equity World Futures.

“Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan atensi dari pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban lain alami kerugian terkait dugaan praktik investasi bodong,” Rekky menutup. (Dede)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh
Doli Kurnia Imbau Kader Golkar Tenang, Kasus Nus Kei Diserahkan ke Hukum
Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai
Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa
Dipimpin Andra Soni, Banten Kembali Ukir Sejarah Lewat KWP Award
Anang Supriatna: Pemeriksaan Saksi Google Langgar Hukum Acara, JPU Keberatan Keras
Kisah Harmoni! Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Indah Kejari Subang dan Pemprov Jabar
Ahmad Doli Kurnia: Hadapi Krisis Global, Perkuat Ekonomi Rakyat di Level Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh

Selasa, 21 April 2026 - 10:07 WIB

Doli Kurnia Imbau Kader Golkar Tenang, Kasus Nus Kei Diserahkan ke Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 06:44 WIB

Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai

Selasa, 21 April 2026 - 05:55 WIB

Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa

Selasa, 21 April 2026 - 05:35 WIB

Dipimpin Andra Soni, Banten Kembali Ukir Sejarah Lewat KWP Award

Berita Terbaru