MK Resmi Tolak Permohonan Sengketa Pilpres dari Anis – Muhaimin

Teras Media

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Hakim MK saat Membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Permohonan sengketa Pilpres 2024,(Senin, 22/4/2024)

i

Keterangan foto : Hakim MK saat Membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Permohonan sengketa Pilpres 2024,(Senin, 22/4/2024)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah Konstitusi juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

(Dn)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi
DPR Sambut Positif Sinyal Damai AS-Iran, Indonesia Siap Ambil Peran Diplomasi
Kejari Jakpus Tangkap DPO, Siap Dibui 4 Tahun
Dokumen Utang Diduga Palsu, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi
Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:26 WIB

Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 10:35 WIB

DPR Sambut Positif Sinyal Damai AS-Iran, Indonesia Siap Ambil Peran Diplomasi

Jumat, 17 April 2026 - 23:11 WIB

Kejari Jakpus Tangkap DPO, Siap Dibui 4 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 10:17 WIB

Dokumen Utang Diduga Palsu, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Berita Terbaru