MK Pertimbangkan Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Calon KPU dan Bawaslu RI

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) digelar dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, (03/06/2026).

i

Sidang lanjutan perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) digelar dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, (03/06/2026).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sidang lanjutan perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) digelar dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, (03/06/2026).

Pengajuan permohonan ini dilakukan oleh Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap, yang didamping kuasa hukum Ahmad Zulfikar dan Ari Syafari Mau.

Dalam permohonan itu, Ahmad menuturkan terkait soal perbaikan permohonan yang terdapat 50 poin dan mereka tambahkan menjadi 70 poin.

Ahmad menegaskan, permohonan ini pada dasarnya bukan semata-mata mengenai usia, tetapi mengenai kesempatan yang adil bagi warga negara yang memiliki pengalaman nyata di bidang kepemiluan untuk dinilai melalui mekanisme seleksi yang objektif.

“Substansi permohonan ini adalah soal keadilan konstitusional dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan. Kami berpandangan bahwa seseorang yang pernah atau sedang mengabdi sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semestinya tidak otomatis tertutup kesempatannya hanya karena belum mencapai usia 40 tahun. Pengalaman, integritas, kompetensi, dan rekam jejak harus diberi ruang dalam sistem seleksi penyelenggara pemilu,” lanjut Ahmad.

Dalam pokok perbaikannya, Pemohon menekankan bahwa norma batas usia dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu berpotensi menimbulkan hambatan konstitusional apabila diberlakukan secara kaku dan absolut. Menurut Kuasa Hukum Pemohon, pembatasan tersebut perlu dibaca dengan pendekatan yang lebih proporsional, yaitu dengan membuka syarat alternatif berbasis pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

Menurutnya syarat alternatif itu memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai anggota KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota.

Senada dengan itu, Ari Syafari Mau menekankan tentang pendekatan sejarah mengenai calon anggota KPU RI.

“Dulu di tahun 2017 itu proses seleksi Bawaslu RI ada dua calonnya yang usianya di bawah 40 tahun dan kemudian menjabat sampai hari ini, salah satunya Rahmat Bagja, dan di KPU RI ada Afifuddin,keduanya sekarang menjadi ketua,” ungkap Ari.

Dalam penuturannya, Ari mengatakan pendekatan sejarah menurutnya bisa menjadi basis pengetahuan yang memungkinkan syarat usia alternatif dapat dikabulkan.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga agar norma hukum tidak hanya memberikan kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif. Harapan kami, permohonan ini dapat menjadi ruang untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu ke depan dipilih berdasarkan merit, pengalaman, integritas, dan kapasitas, bukan semata-mata angka usia,” kata Ahmad.

Melalui perbaikan permohonan tersebut, Ahmad berharap Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa perkara ini secara lebih mendalam pada tahap persidangan berikutnya. Kuasa hukum juga menyampaikan komitmen untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara tertib, terbuka, dan sesuai hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:33 WIB

Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi

Berita Terbaru