BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera memberhentikan Ahmad Mursidi dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Desakan tersebut disampaikan menyusul status Ahmad Mursidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang serta melukai sejumlah korban lainnya di Kabupaten Pandeglang.

Menurut Adi Kurniawan, keberadaan seorang tersangka kasus yang menjadi perhatian publik dalam jabatan strategis pemerintahan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

“Kami menilai Bupati Pandeglang harus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ahmad Mursidi dari jabatan Staf Ahli Bupati. Jabatan publik harus diisi oleh figur yang tidak sedang dibebani persoalan hukum serius yang menjadi sorotan masyarakat,” tegas Adi Kurniawan, Selasa (2/06/2026).

Adi menilai, meskipun proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dihormati, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas birokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun jabatan publik bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut etika, kepatutan, dan sensitivitas terhadap perasaan keluarga korban serta masyarakat luas,” ujarnya.

BaraNusa juga meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak sekadar berpegang pada aspek formal kepegawaian, tetapi mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis yang muncul akibat keputusan mempertahankan Ahmad Mursidi dalam struktur pemerintahan.

Selain itu, BaraNusa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan maut tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Ahmad Mursidi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan adil dan transparan. Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan atau kedudukan tertentu dapat memberikan perlakuan istimewa di hadapan hukum,” tutup Adi Kurniawan.

Penulis : Farid

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tim Penjaringan Buka Pendaftaran Calon Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Daya Jelang Muskomda II
Kapolres Lebak Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Antisipasi Bencana dan Karhutla 2026
Rekrut 10.000 Kader, AMPG DKI Jakarta Terima Bantuan Mobil Operasional
Tanah Adat Bukan Milik Negara, Pemilik Hak Ulayat Protes Kehadiran Satgas PKH
Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
Hadirkan Pelayanan Hukum yang Lebih Dekat, Mahfuddin Cakra Saputra Ambil Alih Pimpinan Kejari Sumbawa Barat
Ombudsman Banten Luncurkan Penilaian Maladministrasi, Hasil Jadi Barometer Kualitas Layanan Publik
Anggota Koperasi Naik Omset 70 presen Berkat MBG, Warga Cianjur Minta Program Dipertahankan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tim Penjaringan Buka Pendaftaran Calon Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Daya Jelang Muskomda II

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kapolres Lebak Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Antisipasi Bencana dan Karhutla 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Rekrut 10.000 Kader, AMPG DKI Jakarta Terima Bantuan Mobil Operasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Tanah Adat Bukan Milik Negara, Pemilik Hak Ulayat Protes Kehadiran Satgas PKH

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

Berita Terbaru