Penerimaan Anggota Panwascam Diduga Langgar Aturan, Nalar Pandeglang Layangkan Somasi ke Bawaslu

Teras Media

- Penulis

Kamis, 3 November 2022 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

PANDEGLANG – Diduga melakukan pelanggaran Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang penerimaan Panitia pengawas kecamatan (Panwascam), Nalar Pandeglang melayangkan somasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Senin 1 November 2022 lalu.

Ketua Nalar Kabuapten Pandeglang Rudi Yana Jaya membenarkan, pihaknya telah melayangkan somasi ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Soalnya, kata dia, sekitar 18 anggota panwascam yang di duga rangkap jabatan, mulai dari BPD, PLD bahkan menjadi sekretaris Desa.

“Kami telah layangkan somasi tersebut ke Bawaslu Pandeglang berikut nama-nama yang lolos menjadi panwascam berikut dengan rangkap jabatannya. Karena Bawaslu telah melanggar undang-undang dan Perbawaslu, sehingga tidak konsisten dalam menerapkan regulasinya,” kata Rudi, Rabu 2 November 2022.

Selain itu, kata dia, lembaga negara seperti Kemendes, Kemensos, dan BKD Kabupaten Pandeglang secara resmi telah mengeluarkan larangan, agar pegawai lembaga negara tidak merangkap pekerjaan dilembaga yang didanai negara.

“Bagi mereka yang rangkap jabatan, harus mendapatkan izin pimpinan dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian atau bupati,” katanya.

Untuk itu, kata dia, dengan kecerobohan Bawaslu Pandeglang tersebut, untuk menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku yakni melakukan evaluasi dan rekrutmen ulang Panwascam dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketentuan hukum lainnya.

“Apabila dalam kurun waktu sampai Sabtu, 5 November 2022 tidak melakukan penindakan, maka kami akan melakukan pelaporan ke-BKD Kabupaten Pandeglang, Inspektorat Pandeglang, DKPP Banten, DKPP RI serta BPK Perwakilan Banten untuk menindaklanjuti Honorarium Ganda,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, dengan adanya somasi tersebut pihaknya belum menerima, Ia berdalih masih di luar kota. Namun, pihaknya membenarkan ada anggota panwascam yang rangkap jabatan, tetapi sudah memberikan pilihan kepada anggota panwascam saat melakukan wawancara.

“Memang ada, kurang lebih sekitar 10 orang, dan itu sudah selesai saat wawancara dan surat pengunduran dirinya juga sudah ada. Karena tidak mungkin kita publis, itu tidak etis,” katanya. (Ds/Dj)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana
Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan
Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh
Anang Supriatna: Pemeriksaan Saksi Google Langgar Hukum Acara, JPU Keberatan Keras
Kisah Harmoni! Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Indah Kejari Subang dan Pemprov Jabar
Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award
Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:02 WIB

Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana

Selasa, 21 April 2026 - 12:56 WIB

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh

Selasa, 21 April 2026 - 05:08 WIB

Anang Supriatna: Pemeriksaan Saksi Google Langgar Hukum Acara, JPU Keberatan Keras

Selasa, 21 April 2026 - 04:32 WIB

Kisah Harmoni! Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Indah Kejari Subang dan Pemprov Jabar

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pemeran Dilan 1997 Ariel NOAH dan Niken Anjani, Selasa (21/4/2026)

Nasional

Dilan 1997: Saat Melodi dan Senyum Menjadi Satu Cerita

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:54 WIB

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Minggu (19/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WIB