Dipatok Harus Bayar Rp100.000 Sampai Rp500.000 Per Guru; Pengamat: Pengumpulan Dana PMI Wilayah Jaktim  Bisa Kategori Pungli

Teras Media

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA, Para guru maupun pegawai honorer wilayah di Jakarta Timur, sejak pekan lalu resah atas intruksi Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur M Fahmi.

Instruksi tersebut para guru wilayah JT 2 diwajibkan menyumbang kepada Palang Merah Indonesia (PMI) dengan nilai yang telah ditentukan. Adapun nilai sumbangan tersebut yakni, Kepala Sekolah harus membayar Rp500 ribu, Guru PNS Rp400 ribu, Guru P3K Rp 300 ribu dan KKI Rp100 ribu.

Instruksi tersebut disampaikan melalui zoom meet beberapa waktu lalu. Para guru mengeluhkan karena besaran dana sumbangan tidak dibuatkan dalam bentuk SE (Surat Edaran) atau himbuan resmi tertulis.

Jika merujuk pada Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta  nomor e-003 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2024 maupun Surat Edaran  yang dikeluarkan  oleh Walikota Jakarta Timur momor 4/S/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Administrasi Jakarta Timur tidak ditentukan nilai rupiah yang harus disumbangkan setiap kepala sekolah, guru pns/P3K dan KKI.

“Klarifikasi yang disampaikan Sudin Jakarta Timur baik melalui CRM maupun secara resmi kepada Kadis Pendidikan DKI tidak menjawab keberatan para guru maupun KKI. Karena yang dipersoalkan adanya patokan yang harus dibayar setiap guru, misal kepala sekolah Rp500 ribu. Kalo masalah sumbangan untuk PMI dengan secara ikhlas tidak masalah,” ujar salah seorang guru yang meminta idintitasnya dirahasiakan.

Terkait hal tersebut Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono mengatakan, sumbangan untuk Palang Merah Indomesia (PMI) dari guru – guru dengan nila yang telah ditentukan, jelas sudah masuk kategori pungutan liar (pungli) dan telah melanggar UU No 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang atau sumbangan. Karena dalam UU tersebut sudah jelas bahwa sumbangan harus sukarela dan tidak ditentukan berapa nilainya.

“Selain UU No 9 Tahun 1961, sumbangan untuk PMI dari guru – guru dengan nilai yang telah ditentukan, juga masih banyak lagi peraturan teknis yang dilanggar,” ujar Arifin di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Menurutnya, sumbangan itu harusnya seikhlasnya berapapun nilai yang diberikan. Sehingga sumbangan tidak membebani orang yang dikenakan sumbangan. Oleh karena itu patut dipertanyakan darimana angka ratusan ribu itu bisa diwajibkan dari PMI untuk para guru, baik dari kepala sekolah, guru PNS dan honor. Karena sumbangan yang ditentukan nilainya maka bakal memberatkan dan membebani.

“Kalau memang benar (ada sumbangan untuk PMI yang ditentukan nilainya) bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

“Kalaupun ada target, seharusnya tidak membebani para guru,” imbuhnya.

Arifin menegaskan, bila terbukti ada pemaksaan atas sumbangan PMI yang ditentukan nilainya maka jelas bentuk pelanggaran. Sehingga para pelakunya harus diperiksa. Apalagi nilai sumbangan tersebut bisa mencapai milyaran rupiah. Adapun nilai sumbangan tersebut yakni, Kepala Sekolah sebesar Rp500 ribu, Guru PNS Rp400 ribu, Guru P3K Rp 300 ribu dan KKI Rp100 ribu.

“Kalau terbukti ada pemaksaan jelas pelanggaran. Dan para pelakunya harus diperiksa,” tandasnya.

Bantah Pungli

Dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur M Fahmi mengungkapkan bahwa pihaknya memang tidak membuat surat resmi terkait himbauan donasi kemanusiaan PMI. Mengingat sudah adanya surat instruksi dan surat adaran yang ada.

“Salah satunya Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor e-0036 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2024. Kemudian Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Timur nomor 4/SE/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Administrasi Jakarta Timur dan Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kecamatan Senen nomor 1/F.8/3/TM.17.09/e/2024 tanggal 25 Juni 2024  tentang pemberian ijin penyelenggaraan pengumpulan uang dan /atau barang untuk kepentingan social kepada PMI DKI Jakarta,” ujar M Fahmi  di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Ia menegaskan, terkait adanya dugaan pungli sangatlah tidak benar. Hal itu dikarenakan seluruh ASN yang melakukan donasi mentransfer langsung donasinya ke rekening PMI.

“Serta, menyerahkan bukti transfer ke kasatlakcam kecamatan masing masing atau Kasubag TU Sudin bagi para ASN yang ada di kantor Sudindik,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, imbauan donasi yang disampaikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Suku Dinas Pendidikan wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur merupakan implementasi dari pelaksanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Sebagaimana disampaikan oleh bapak Pj Gubernur Heru terkait Penggalangan Bulan Dana PMI dan merupakan praktik baik dalam rangka menggalang dana kemanusian.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB