Mantap, Kejari Muna Resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Teras Media

- Penulis

Jumat, 22 Juli 2022 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Ba’Ka Tangdiling meresmikan “Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Muna”. Balai Rehabilitasi Adhyaksa tersebut bertempat di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Muna Lantai 3 IGD RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna, Jl. Sultan Hasanudin No. 10 Kabupaten Muna.

“Balai Rehabilitasi Adhayksa Kabupaten Muna ini didirikan Kejaksaan Negeri Muna bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Muna dan RSUD dr. LM. Baharuddin, peresmian ini dilakukan bersamaan dengan 4 (empat) balai rehabilitasi Adhyaksa yakni Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Kolaka,”kata Kejari Muna, Agustinus Ba’Ka Tangdiling lewat pernyataan resminya, Jumat (22/7).

Selanjutnya, Agustinus menjelaskan bahwa pembentukan balai rehabilitasi Adhyaksa ini merupakan sebuah terobosan yang dilakukan Kejaksaan RI terkait program restorative justice. Dimana kata Agustinus pelaku pengguna narkotika yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan rehabilitasi untuk pelaku Tindak Pidana Narkotika.

“Balai Narkotika Adhyaksa tersebut nantinya akan menampung para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi.”ucap Kejari Muna.

“Balai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dan menjadi solusi bagi jaksa tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkoba dengan pendekatan restoratif justice. Saya mewakili Kejari Muna menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Muna dan Direktur RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna yang telah mensupport Kejaksaan Negeri Muna.” tambah Agustinus.

Di tempat yang bersamaan Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menambahkan, bahwa Balai Narkotika Adhyaksa tersebut merupakan penjabaran dari pedoman No 18 tahun 2021 tanggal 1 November 2021 tentang penyelesaian penangan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Kata Fery, melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Tujuan dari ditetapkannya Pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara.”tutur Fery menjelaskan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli
Polda Banten Bantah Tuduhan Penguasaan Kendaraan Secara Paksa oleh Personel Paminal
Kapolresta Tangerang: Pancasila Warisan Pendiri Bangsa, Wajib Jadi Pedoman Bernegara
Polres dan DLH Serang: Usut Tuntas Skandal Limbah B3 di Jawilan
Kodim 0601 Pandeglang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Forkopimda Hadir Khidmat
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:11 WIB

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:06 WIB

Polda Banten Bantah Tuduhan Penguasaan Kendaraan Secara Paksa oleh Personel Paminal

Senin, 1 Juni 2026 - 19:01 WIB

Polres dan DLH Serang: Usut Tuntas Skandal Limbah B3 di Jawilan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:48 WIB

Kodim 0601 Pandeglang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Forkopimda Hadir Khidmat

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Berita Terbaru