Kasus Korupsi KUR BRI Kreneng, Kejati Bali: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Avatar photo

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, Senin (1/6/2026)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, Senin (1/6/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Denpasar – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di lingkungan BRI Unit Kreneng, Denpasar, terus diperdalam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Meski hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum memastikan gerbang penyelidikan masih terbuka lebar. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan bertambahnya nama tersangka baru masih sangat dibuka peluangnya, seiring dengan berkembangnya fakta di lapangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dinamis. Ia menyatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam alur kejahatan tersebut.

“Kami masih terus menelusuri hasil pemeriksaan mendalam. Segala kemungkinan masih bisa terjadi, kami sama sekali tidak menutup peluang itu,” ujar Setiawan saat ditemui di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/6/2026).

Lebih jauh, Cahyono memaparkan bahwa dari tujuh tersangka yang sudah diamankan, terdapat sosok-sosok kunci yang diduga berperan sebagai dalang atau aktor intelektual di balik skema pencairan kredit fiktif ini. Tak hanya itu, isu mengenai lemahnya pengawasan internal di tubuh perbankan yang memungkinkan praktik kotor ini berlangsung pun kini menjadi fokus utama pendalaman penyidikan.

“Indikasi lemahnya pengawasan internal bisa saja benar terjadi. Hal ini sedang kami dalami secara serius, bagaimana mekanisme pengawasan di BRI sehingga kejahatan korupsi jenis ini bisa terjadi dan berlangsung lama,” ungkapnya.

Sebelumnya, tepat pada Selasa (18/5/2026), Kejati Bali resmi menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua oknum mantri atau marketing BRI berinisial AANSP dan APMU, serta lima orang lainnya yang bertindak sebagai perantara atau calo, yakni IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merekayasa pengajuan kredit dengan cara memanfaatkan identitas pihak lain. Dalam skema ini, tersangka AANSP diketahui mengerahkan para calo untuk mencari orang-orang yang bersedia dijadikan nama guna pengajuan pinjaman. Begitu dana kredit cair, uang tersebut tidak digunakan untuk usaha, melainkan dibagi-bagi dan dipakai bersama sesuai kesepakatan gelap yang telah dibuat.

Agar pengajuan lolos verifikasi, para tersangka diduga sengaja memanipulasi dokumen serta data usaha milik nasabah, sehingga terlihat sah dan layak menerima fasilitas KUR maupun KUPRA. Pola serupa juga diterapkan oleh tersangka APMU, yang memerintahkan sejumlah nasabah mengajukan pinjaman yang dananya sepenuhnya dikuasai untuk kepentingan pribadi, dengan bantuan rekannya untuk memalsukan persyaratan administrasi.

Praktik kejahatan ini diketahui terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni mulai tahun 2022 hingga 2025, dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai angka Rp8,93 miliar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru