Ombudsman RI Soroti Keras Penundaan CASN TA 2024

Teras Media

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Selasa (11/3/2025)

i

Keterangan foto : Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Selasa (11/3/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Seiring berjalannya dinamika seleksi CASN TA 2024, Ombudsman RI telah menerima konsultasi dan pengaduan dari para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Namun sesuai mekanisme kerja Ombudsman, para peserta seleksi diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke instansi terkait (KemenPAN-RB dan BKN).

Untuk sementara ini, sebagai bagian dari tugas pengawasan atas pemerintahan, Ombudsman memberikan penyataan awal sebagai bahan evaluatif bagi Pemerintah. Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, urusan kepegawaian adalah sebentuk pelayananan publik. Penundaan pengangkatan CASN TA 2024 tentu berdampak terhadap pelayanan publik.

“Penundaan pengangkatan CASN berkaitan dengan efektivitas pelayanan publik. CASN sebagai motor birokrasi sangat penting dalam peningkatan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam kurun waktu yang cukup lama akab berakibat terganggunya layanan kesehatan”, ucapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Selasa (11/03/2025).

Pertama, pemerintah perlu mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan TMT tersebut.

“Selain dampak terhadap pelaksanaan layanan publik, juga ada potensi maladministrasi pelayanan bidang kepegawaian (CASN). Untuk itu, pemerintah perlu memikirkan pendekatan solutif untuk mengatasi penundaan berlarut pengangkatan seperti upaya ganti rugi, pendekatan khusus pemerintah ke tempat kerja sebelumnya, dan opsi-opsi lainnya”, terangnya.

Kedua, demi akuntabilitas publik, Ombudsman meminta pemerintah menyampaikan informasi secara transparan terkait alasan penundaan pengangkatan CASN TA 2024. Menurut Robert, kepastian informasi akan membantu peserta untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar tidak terganggu kondisi perekonomiannya serta tidak terjebak dalam situasi yang tidak pasti saat masa tunggu dan bahkan menjadi pengangguran sementara.
Ketiga, sebagai exit-strategy, pemerintah menyusun skema penyelesaian melalui mekanisme pengangkatan CASN TA 2024 secara bertahap bagi instansi yang sudah siap secara administratif dan finansial.

“Sebanyak 207 dari 602 instansi meminta penundaan pengangkatan atas alasan penataan formasi, pembaharuan administrasi, dan sebagainya. Kemenpan-RB maupun BKN wajib memastikan bahwa 395 instansi yang sudah siap untuk segera melakukan pengangkatan terhadap para CASN yang telah lulus tanpa harus dilakukan Robert.

Keempat, pemerintah perlu menerbitkan produk hukum atau regulasi yang berkaitan dengan kepastian pengangkatan CASN TA 2024. Menurut Robert, upaya ini sebagai jaminan kepastian pemerintah bahwa tidak akan penundaan lagi di kemudian hari.

“Bahwa pasti para CASN tersebut akan diangkat, serta pasti pula Oktober 2025 menjadi batas akhir pengangkatan CPNS dan Maret 2025 untuk PPPK”, kata Robert.

Kelima, Ombudsman berharap selesainya perbedaan tafsir atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah.

“Perlu ada inisiatif baru untuk mencari titik temu antara DPR RI dengan Pemerintah sehingga muncul kesepakatan final dan satu tafsiran yang sama atasnya. Hal ini penting untuk memastikan kondusifnya situasi yang relatif kompleks saat ini dan dapat berdampak positif kepada upaya pencarian solusi penundaan pengangkatan CASN TA 2024”, tegas Robert.

Sebagai pintu terakhir bagi para pencari keadilan setelah menempuh mekanisme pengaduan ke internal pemerintah (KemenPAN dan BKN), Ombudsman menghimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan atas maladministrasi melalui berbagai kanal resmi di kantor pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi. Jalur mekanisme kelembagaan resmi seperti ini menjadi pilihan utama dalam memperjuangkan akses keadilan administrasi (administrative-justice) dan ekspresi hak demokarsi warga.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Puncak Arus Balik: KCIC Operasikan 6 Perjalanan Tambahan Whoosh ke Jakarta
Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
Peran Militer Kian Kuat di Era Prabowo, BaraNusa Ingatkan Keseimbangan Reformasi
Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis
Pemindahan Alun-Alun Kepanjen Dipertanyakan, DPRD Minta Dokumen Lengkap
Firman Soebagyo Desak Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Terpuruk
Temuan BPK: Potensi Rugi Rp1,3 Triliun, Kejari Karawang Segel PT BAS, Kejagung Diminta Bertindak
Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:29 WIB

Puncak Arus Balik: KCIC Operasikan 6 Perjalanan Tambahan Whoosh ke Jakarta

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:26 WIB

Peran Militer Kian Kuat di Era Prabowo, BaraNusa Ingatkan Keseimbangan Reformasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:35 WIB

Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:43 WIB

Pemindahan Alun-Alun Kepanjen Dipertanyakan, DPRD Minta Dokumen Lengkap

Berita Terbaru