Viral Di Medsos Jurnalis di Keroyok, Ketua FWS Kutuk Keras Oknum PT GRS

Teras Media

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Aji Rosyad (Tengah Kacamata Hitam), Ketua Umum Forum Wartawan Solid.

i

Keterangan foto: Aji Rosyad (Tengah Kacamata Hitam), Ketua Umum Forum Wartawan Solid.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Forum Wartawan Solid (FSW) sangat menyayangkan adanya insiden kekerasan, terhadap sejumlah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, di Kabupaten Serang, tepatnya di PT. GRS, Kamis (21/8/2025).

Aji Rosyad, Ketua Umum FWS mengecam tindakan kekerasan terhadap Jurnalis. Menurutnya, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Pers Pasal 8 Undang undang Nomor 40 Tahun 1999, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Kami FWS prihatin melihat Video dugaan adanya pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan. Bahkan, salah satu ada yang dilarikan kerumah sakit, perbutan tersebut tidak di benarkan dan melawan hukum,” tegas Aji.

Aji mengatakan bahwa Jurnalis adalah pencari berita yang memberikan informasi kepada semua elemen khusunya masyarakat luas.

“Pekerjaan Jurnalis adalah pekerjaan yang sangat mulia yang seharusnya di dukung oleh semua pihak dan dilindungi. Kerja jurnalis hanya menulis secara fakta dan data, seharusnya tidak terjadi aksi kekerasan. Untuk itu, FWS minta agar kasus tersebut di usut secara tuntas,” kata Aji.

Lanjut Aji, untuk diketahui, setiap Jurnalis tentunya membutuhkan data dan fakta untuk melengkapi tugas-tugas jurnalisnya. Selain itu, setiap media atau jurnalis pasti memberikan ruang hak jawab sesuai dengan kode etik.

“Artinya, jika memang dalam tugas jurnalis di anggap ada yang dirugikan secara pemberitaan, masih ada ruang hak jawab, hak koreksi dan yang lainnya sesuai aturan kode etik Jurnalistik. Jadi, tidak perlu ada kekerasan yang justru mengakibatkan Jurnalis mengalami luka, itu sangat disayangkan,” tuturnya.

Bahkan, masih kata Aji, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni Pasal 18 Ayat 1, siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalistik dapat dipidana hukuman 2 Tahun Penjara dan denda Rp 500 juta.

“Kami Forum Wartawan Solid mengecam tindakan arogan, kekerasan dan apapun bentuk yang menghalangi tugas jurnalis. Kami harap pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan secara hukum sesuai udang-undang yang berlaku tentang dugaan pengeroyokan di depan perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Suryadi).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Estimasi Rp45 Miliar Biaya May Day, BaraNusa: Jelaskan Sumber Dananya
CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar
Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar
Pilih Demo di DPR Daripada ke Monas, Sunarno: KASBI Dapat Intimidasi dan Doxing
Di Tengah Demo Mahasiswa, Kasat Reskrim: Pendidikan Harus Jaga Integritas
Bukti Negara TNI Hadir, Jembatan Perintis Garuda Manjakan Warga Pedesaan
Anjay, Gak Cuma Omong Doang dan Pencintraan, Dewan Erik Heriana Turun Bantu Warga
Sari Yuliati Serahkan PIP di Mataram: Semua Anak Berhak Masa Depan Cerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:18 WIB

Estimasi Rp45 Miliar Biaya May Day, BaraNusa: Jelaskan Sumber Dananya

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:35 WIB

Pilih Demo di DPR Daripada ke Monas, Sunarno: KASBI Dapat Intimidasi dan Doxing

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:49 WIB

Di Tengah Demo Mahasiswa, Kasat Reskrim: Pendidikan Harus Jaga Integritas

Berita Terbaru

Opini

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB