SMAN 1 Cimarga Klarifikasi Isu Kekerasan, Niat Mendidik Disalahartikan Jadi Narasi Sesat

Teras Media

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak — Pihak SMAN 1 Cimarga membantah pemberitaan yang menyebut terjadinya kericuhan dan kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah pada Jumat (10/10/2025). Kepala Sekolah Dini Fitria, S.Pd menegaskan, informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial tersebut tidak benar dan bersifat provokatif.

“Kami mengetahui ada pihak yang mencoba menunggangi emosi siswa untuk memperkeruh suasana, baik dari internal maupun eksternal. Padahal, saya sedang menyelesaikan persoalan dengan pendekatan pembinaan dan edukasi,” ujar Dini, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, peristiwa kecil yang seharusnya menjadi momen pembelajaran justru digiring menjadi isu negatif dan digunakan untuk menyudutkan kepala sekolah. Dini menyayangkan adanya upaya “pembunuhan karakter” dengan memanfaatkan siswa lain untuk memperkuat opini publik yang tidak berdasar.

“Sungguh saya tidak menyangka, niat baik yang seharusnya dimaknai sebagai kehilafan justru berubah menjadi narasi hiperbola tanpa analitik. Jika langkah saya dianggap berlebihan, saya terbuka untuk dikritisi, tapi jangan ada manipulasi fakta,” tegasnya.

Ia juga membantah kabar bahwa ada siswa yang menjadi korban hingga dilarikan ke puskesmas. Menurutnya, siswa yang dimaksud masih dalam kondisi baik dan bahkan sempat berdiskusi di lapangan usai kejadian.

“Pemberitaan yang menyebut adanya korban pingsan atau luka berat jelas tidak diverifikasi. Ini bentuk penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan dunia pendidikan,” ujarnya.

Dini menegaskan, pihak sekolah tetap berkomitmen menjaga nilai-nilai pendidikan dan kedisiplinan dengan pendekatan yang humanis dan komprehensif.

“Kami tidak ingin dunia pendidikan dicemari oleh kepentingan di luar nalar akademik. Sekolah harus tetap menjadi ruang aman, bermartabat, dan berorientasi pada pembinaan karakter,” tambahnya.

LSM KPK-B Lebak: Guru Berhak Memberi Sanksi Edukatif

Ketua LSM KPK-B Lebak, Dani Ramadhan, S.H, menilai langkah pendisiplinan guru masih memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 39 ayat (1) dan (2) menyebut bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan peraturan sekolah.

“Hukuman fisik adalah langkah terakhir, dan selama dilakukan secara proporsional serta mendidik, guru tidak bisa dipidana. Hal ini juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.1554 K/PID/2013,” jelas Dani.

Meski begitu, ia menekankan agar tindakan pendisiplinan tidak menimbulkan luka atau penderitaan pada siswa sebagaimana diatur dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Guru tentu tidak serta-merta memberi hukuman tanpa tahapan pembinaan. Namun ketika teguran tidak dihiraukan, langkah tegas yang mendidik bisa diambil,” ujarnya.

Dani berharap publik tidak terburu-buru menghakimi guru hanya karena potongan informasi di media sosial.

“Kita harus menempatkan peran guru secara proporsional. Jangan sampai opini publik membuat pendidik kehilangan wibawa dan semangat membina karakter siswa,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Estimasi Rp45 Miliar Biaya May Day, BaraNusa: Jelaskan Sumber Dananya
CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar
Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar
Pilih Demo di DPR Daripada ke Monas, Sunarno: KASBI Dapat Intimidasi dan Doxing
Di Tengah Demo Mahasiswa, Kasat Reskrim: Pendidikan Harus Jaga Integritas
Bukti Negara TNI Hadir, Jembatan Perintis Garuda Manjakan Warga Pedesaan
Anjay, Gak Cuma Omong Doang dan Pencintraan, Dewan Erik Heriana Turun Bantu Warga
Sari Yuliati Serahkan PIP di Mataram: Semua Anak Berhak Masa Depan Cerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:18 WIB

Estimasi Rp45 Miliar Biaya May Day, BaraNusa: Jelaskan Sumber Dananya

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:35 WIB

Pilih Demo di DPR Daripada ke Monas, Sunarno: KASBI Dapat Intimidasi dan Doxing

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:49 WIB

Di Tengah Demo Mahasiswa, Kasat Reskrim: Pendidikan Harus Jaga Integritas

Berita Terbaru

Opini

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB