SMIT Kritik Respons Reaksioner Kadis DLH Halmahera Utara Soal Limbah PT NICO

Teras Media

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Solidaritas Muda Indonesia Timur

i

Foto/Dok: Solidaritas Muda Indonesia Timur

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co HALMAHERA – Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menilai pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara terkait limbah B3 PT NICO terlalu reaksioner dan tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Mesak, yang akrab disapa Eca, menyampaikan bahwa pada 11 November 2025, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan persoalan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah operasional PT NICO. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang konstruktif, Kadis DLH justru merespons dengan sikap emosional.

“Pemerintah itu seharusnya menjadi laboratorium informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun justru yang terjadi, publik tidak mendapat akses informasi sama sekali,” ujar Eca dalam keterangannya, Rabu (13/11/2025).

Ia menilai, selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui kondisi lingkungan di sekitar perusahaan. Ketika ada pihak yang mengkritik atau mencurigai adanya kelalaian, pemerintah justru tampil seperti “superman” yang siap membela perusahaan dalam waktu 1×24 jam.

Lebih lanjut, Eca juga menanggapi pernyataan Kadis DLH Halmahera Utara yang menyebut bahwa limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PT NICO tidak berbahaya dan termasuk kategori Non-B3. Menurutnya, klaim tersebut merupakan narasi menyesatkan dan tidak didukung bukti ilmiah yang valid.

“Perubahan status FABA menjadi Non-B3 tidak berarti kandungan racunnya hilang. Itu hanya permainan aturan, bukan hasil uji ilmiah yang membuktikan keamanan lingkungan,” tegasnya.

Eca menambahkan, praktik pemanfaatan FABA untuk dijadikan batako atau bahan urukan justru berpotensi menyebarkan zat berbahaya ke lingkungan masyarakat.

“Mengubah FABA jadi batako bukan solusi, tapi cara halus menyebar racun ke ruang hidup warga,” katanya.

SMIT, lanjut Eca, menegaskan bahwa keamanan lingkungan tidak boleh diganti dengan pasal pesanan. Pihaknya mendesak DLH Halmahera Utara dan PT NICO untuk membuka data hasil uji toksisitas FABA secara transparan dan independen kepada publik.

“Bahaya racun tidak hilang hanya karena dihapus dari daftar hukum. Yang hilang hanyalah keberanian untuk jujur kepada publik,” tutup Eca.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hari Kebangkitan Nasional, PERISAI Desak Pemerintah Batalkan Kesepakatan ART
PAW Kepala Desa Margajaya Berjalan Aman dan Terkendali
BPN Pandeglang Dirikan Posko Pengaduan dan Penyerahan Sertifikat PTSL 2026
Tradisi Nyurti Kalembur Warnai Milangkala Desa Pusakanagara ke-43
Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:32 WIB

Hari Kebangkitan Nasional, PERISAI Desak Pemerintah Batalkan Kesepakatan ART

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:59 WIB

PAW Kepala Desa Margajaya Berjalan Aman dan Terkendali

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:46 WIB

Tradisi Nyurti Kalembur Warnai Milangkala Desa Pusakanagara ke-43

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Berita Terbaru

PN Niaga Jakarta Pusat

Hukum dan Kriminal

Manfaatkan SEMA 3/2023, Pengembang Apartemen Regatta Lolos dari PKPU

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Audit Tanah Bintaro Xchange, KTR Indonesia Minta Ahli Waris Dilibatkan

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:01 WIB

Daerah

PAW Kepala Desa Margajaya Berjalan Aman dan Terkendali

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:59 WIB