BGN Sidak SPPG di Lebak, Beberapa Diberikan Suspend, Matahukum Minta Audit BPK dan Pemeriksaan KPK

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (12/3/2026)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (12/3/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Beredar informasi Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan serangkaian sidak terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak. Dalam kegiatan yang berlangsung Rabu (11/3/2026) di Kecamatan Rangkasbitung dan akan dilanjutkan ke Kecamatan Warunggunung besok.

Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa SPPG yang tidak memenuhi standar sehingga diberikan status suspend. Di antaranya adalah SPPG Muara Ciujung Timur 1 yang disuspend, serta SPPG Padasuka Warunggunung yang juga masuk dalam daftar yang akan dihentikan operasinya sementara.

Selanjutnya untuk informasi Kamis (12/3/2026) besok, terdapat dapur SPPG Cibuah 1 Warunggunung akan menjadi salah satu yang diperiksa lebih lanjut oleh perwakilan BGN Perlu diketahui, terdapat perbedaan jelas antara surat peringatan (SP) dan suspend yang diberikan kepada SPPG. Surat peringatan dibagi menjadi tiga tingkatan: SP 1 membuat SPPG harus menghentikan operasional selama 1 minggu, SP 2 selama 2 minggu, dan SP 3 selama 3 minggu.

Jika setelah menerima SP 1 tidak ada perbaikan infrastruktur atau proses, maka akan diberikan SP 2. Untuk dapat beroperasional kembali setelah menerima SP, SPPG harus mengajukan surat resmi kepada Kreg, Wakreg, dan Korwil untuk diperiksa kembali berdasarkan kondisi lapangan.

Sementara itu, suspend memiliki durasi yang tidak ditentukan secara pasti, yaitu sampai SPPG tersebut dapat memenuhi seluruh persyaratan dalam pedoman teknis (juknis), seperti kelengkapan fasilitas mess, proses sanitasi yang benar, adanya air bersih (ag) dan air limbah (ak), instalasi pengolahan air limbah (ipal), serta infrastruktur atau sarana prasarana (sarpas) yang layak. Setelah semua kekurangan terpenuhi, SPPG bersama yayasan pengelolanya dapat mengajukan permohonan pengoperasian kembali kepada Tauwas melalui surat resmi.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyoroti pentingnya menindaklanjuti temuan dari sidak BGN. Menurut Mukhsin, kita tidak bisa hanya berhenti pada pemberian suspend saja.

“Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lebak memiliki anggaran yang tidak kecil dan bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak, sehingga harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran,” ujar Mukhsin Nasir, Kamis (12/3/2026)

Matahukum juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran program MBG di Lebak. Selain itu, dia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan program tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk menutup total SPPG yang terbukti bermasalah dan melakukan pelanggaran. Tidak ada alasan bagi kita untuk membiarkan program yang seharusnya bermanfaat ini tercoreng oleh praktik yang tidak sesuai aturan,” tegas Mukhsin Nasir.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi dan awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari BGN maupun SPPG yang ada di Lebak.

Penulis : Rai

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB