Selesai Sudah! Kejari Takalar Musnahkan Barang Bukti dari 11 Kasus Narkotika

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026),

i

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026),

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026), sebagai wujud komitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana barang bukti tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Kegiatan digelar langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar,” ujarnya.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 27 perkara. Rinciannya terdiri dari 11 perkara narkotika, 1 perkara obat-obatan, serta 15 perkara pidana lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kewajiban dan siklus akhir dari penanganan perkara. Tujuannya tidak hanya untuk mematuhi aturan hukum, tetapi juga mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penuntut umum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Takalar ingin menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB