Terasmedia.co TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026), sebagai wujud komitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana barang bukti tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.
“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Kegiatan digelar langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar,” ujarnya.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 27 perkara. Rinciannya terdiri dari 11 perkara narkotika, 1 perkara obat-obatan, serta 15 perkara pidana lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kewajiban dan siklus akhir dari penanganan perkara. Tujuannya tidak hanya untuk mematuhi aturan hukum, tetapi juga mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penuntut umum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Takalar ingin menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.












