Terasmedia.co Jakarta – Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan dasar hukum tertinggi negara. Namun, dalam perjalanannya, dokumen konstitusi tersebut dinilai belum pernah diterapkan secara utuh sesuai dengan niat awal para pendiri bangsa.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Margoyuwono, praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).
Berdasarkan catatan sejarah, saat pertama kali diserahkan kepada Presiden pertama RI, Soekarno, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, 16 Bab dengan 37 Pasal, 3 Pasal Aturan Peralihan, serta 2 Pasal Aturan Tambahan. Pada masa awal kemerdekaan, kondisi negara masih dalam situasi darurat, sehingga sejumlah ketentuan, termasuk terkait keberlanjutan kepemimpinan, belum dapat dijalankan secara optimal.
Margoyuwono menilai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diterbitkan untuk melengkapi kekosongan tersebut agar UUD 1945 dapat menjadi pedoman bagi kepemimpinan berikutnya. Namun, menurutnya, dinamika politik yang berujung pada peralihan kekuasaan telah menggagalkan implementasi tersebut.
“Secara fakta (de facto), pemerintahan berjalan dinamis. Namun secara hukum (de jure), menurut tafsir kami, pemerintahan sejak masa Soeharto hingga saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai niat awal konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).
Ia mengaku telah mengkaji persoalan tersebut sejak 1997 dan meyakini masih terdapat poin penting dalam UUD 1945 yang belum terlaksana sejak era Bung Karno. Menurutnya, hal tersebut menjadi kunci dalam meluruskan sistem ketatanegaraan saat ini.
Margoyuwono juga mengkritik proses amandemen UUD 1945 pada masa reformasi yang dinilai telah menyimpang dari tujuan awal dan merusak kerangka dasar konstitusi.
Ia menyebut telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah sebelumnya, termasuk pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu, ia menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengakui hierarki hukum asli UUD 1945.
Pada 2020, di era Presiden Joko Widodo, KPORI mengaku telah memperoleh surat keterangan terdaftar sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas negara.
Namun, langkah Margoyuwono kini dihadapkan pada persoalan hukum. Pada 10 Maret 2026, ia mendatangi Polres Pasuruan untuk menyampaikan rencana kegiatan penambangan yang, menurut pengakuannya, bertujuan membiayai perjuangan perbaikan sistem hukum negara menggunakan dana pribadi.
Alih-alih mendapatkan persetujuan, ia justru diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal. Margoyuwono telah ditahan sejak 11 Maret 2026. Surat penjelasan resmi bernomor BB-051.P/KPORI/III/2026 yang telah didisposisikan ke Kapolda Jawa Timur disebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.
Meski demikian, Margoyuwono mengapresiasi Polres Pasuruan karena dinilai membuka ruang diskusi. Ia juga menyebut kasus yang menimpanya menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat terkait kondisi negara yang, menurutnya, hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
Pihak keluarga dan pengurus KPORI kini meminta kejelasan hukum dan legalitas dari instansi terkait agar upaya perbaikan sistem dapat dibahas dan disepakati secara tertulis.
“Jika kondisi ini berlanjut dan terjadi kemandekan aturan yang berujung pada kerusuhan sosial, maka Polres Pasuruan harus siap memikul tanggung jawab,” kata Margoyuwono.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi hukum terkait atas pernyataan tersebut.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi












