Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Proses persidangan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sedianya digelar pada Rabu, 22 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terpaksa ditunda.

i

Keterangan foto : Proses persidangan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sedianya digelar pada Rabu, 22 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terpaksa ditunda.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Proses persidangan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sedianya digelar pada Rabu, 22 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran tim penasihat hukum yang mewakili terdakwa Nadiem Anwar Makarim sama sekali tidak hadir di ruang sidang, padahal jadwal dan agenda pemeriksaan telah ditetapkan secara resmi oleh majelis hakim jauh sebelumnya.

Sesuai rencana, dalam sidang tersebut seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa guna melengkapi keterangan dan pembelaan dalam perkara ini. Namun rencana tersebut batal dilaksanakan karena ketidakhadiran tim hukum yang mewakili Nadiem Makarim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Ia menilai sikap yang ditunjukkan oleh tim penasihat hukum telah menyimpang dari prinsip kepatuhan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum, serta memberikan dampak negatif terhadap citra penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, tindakan tersebut juga mencerminkan kurangnya sikap profesionalisme yang seharusnya dimiliki oleh para praktisi hukum. Ia pun berharap organisasi profesi advokat dapat mengambil langkah tegas, termasuk memberikan teguran, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Jika terdapat keberatan atau keperluan untuk mengajukan penundaan, seharusnya disampaikan melalui prosedur yang benar dan dipertanggungjawabkan di hadapan persidangan. Bukan dengan cara tidak hadir secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas. Sikap seperti ini menunjukkan bagaimana pemahaman mereka terhadap aturan hukum acara dan profesionalisme yang diemban,” tegas Roy.

Terkait kondisi terdakwa, Roy menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyiapkan dan membawa Nadiem Makarim ke lokasi persidangan. Namun, dari keterangan yang diterima dari pihak lembaga pemasyarakatan tempat terdakwa dititipkan, diketahui bahwa Nadiem sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.

Meskipun hingga saat ini JPU belum menerima dokumen resmi berupa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi tersebut, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa hormat terhadap kondisi yang dialami, pihak penuntut umum tetap menyetujui permintaan penundaan sidang yang kemudian diputuskan oleh majelis hakim.

Roy juga menanggapi spekulasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa ketidakhadiran tim penasihat hukum merupakan bentuk protes terhadap proses hukum yang berlangsung. Ia menegaskan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk menyampaikan unjuk rasa atau orasi layaknya dalam aksi demonstrasi.

“Perbedaan pandangan atau pendapat antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang wajar dan biasa terjadi dalam setiap proses peradilan. Namun semua itu harus disampaikan dengan cara yang santun, terstruktur, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga setiap pendapat yang disampaikan dapat dicatat secara resmi dan menjadi bagian dari dokumen negara,” jelasnya.

Pihak penuntut umum berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses hukum ini agar tetap berjalan pada koridor yang benar, menjunjung tinggi nilai profesionalisme, serta mewujudkan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.

Pernyataan Resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum

Menyikapi kejadian ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, juga memberikan tanggapan resmi yang menegaskan pentingnya keteraturan dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kami sangat menyayangi kejadian yang menunda jalannya persidangan ini. Proses hukum yang berjalan lancar dan sesuai jadwal adalah hak seluruh pihak, termasuk masyarakat yang berhak mengetahui perkembangan perkara ini. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dan prosedural hanya akan memperpanjang penyelesaian kasus dan menghambat pencarian keadilan yang sesungguhnya,” ujar Anang.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam persidangan memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati aturan dan keputusan yang telah ditetapkan.

“Baik penuntut umum, penasihat hukum, maupun terdakwa memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus bergerak selaras agar proses hukum berjalan efektif. Kami berharap ke depannya semua pihak dapat lebih kooperatif dan memahami bahwa kecepatan dan ketertiban proses hukum adalah cerminan kinerja penegakan hukum di mata publik,” pungkas Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Kritik Parkir Kemenaker: Gedung Pemerintah, Tapi Tarif Rasa Mall
Pramono Sentuh Komunitas ARMY, Prabowo Ingin Perbanyak Konser K-Pop: Jangkauan Pemilih Muda Semakin Kuat
BGN Beli Printer Rp12 Juta, Padahal Harga Wajar Cuma Rp7–8 Juta
Peringatan 385 Tahun Kabupaten Bandung, Dede Yusuf: Terus Berkembang dan Dijaga dengan Baik
RUU Pemilu: Golkar Tekankan Suara Rakyat Tetap Bermakna, Usulkan Ambang Batas Berjenjang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:46 WIB

Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan

Kamis, 23 April 2026 - 19:14 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 18:47 WIB

Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Kritik Parkir Kemenaker: Gedung Pemerintah, Tapi Tarif Rasa Mall

Kamis, 23 April 2026 - 11:21 WIB

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:14 WIB

Hukum dan Kriminal

Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:47 WIB