Soroti Mantan Presiden yang Masih Punya Relawan, Jerry Massie: Ini Bikin Gaduh

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Political and Public Policy Studies-P3S, Dr Jerry Massie PhD

i

Keterangan foto : Direktur Political and Public Policy Studies-P3S, Dr Jerry Massie PhD

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Eksistensi kelompok relawan politik pasca-selesainya masa jabatan seorang presiden dinilai berpotensi merusak tatanan demokrasi dan menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Sorotan tajam dialamatkan kepada sejumlah kelompok relawan seperti Pro Jokowi (Projo), Jokowi Mania (Joman), hingga Bara JP yang dianggap masih terus bermanuver mengawal isu-isu masa lalu mantan presiden secara berlebihan.

Kondisi tersebut dinilai aneh karena idealnya, seorang presiden yang telah pensiun atau retired tidak lagi memelihara gerbong relawan taktis yang kerap memicu polarisasi di tengah masyarakat.

Untuk memutus mata rantai ini, muncul desakan kuat agar dilakukan perubahan regulasi. Pemerintah dan DPR didorong untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2023. Aturan baru tersebut diharapkan secara tegas melarang eks presiden untuk mempertahankan struktur atau wadah relawan politik setelah masa jabatannya berakhir.

Langkah pembubaran dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar agar iklim politik nasional tetap kondusif dan fokus mendukung jalannya pemerintahan yang baru tanpa bayang-bayang masa lalu.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menyebut keberadaan kelompok relawan yang tetap aktif memelihara patronase politik kepada mantan presiden itu tidak sehat untuk demokrasi kita. Ketika seorang presiden sudah pensiun, dia seharusnya fokus beristirahat atau menjadi negarawan, bukan justru mempertahankan kelompok-kelompok pembuat gaduh yang terus bermanuver membela isu personal masa lalunya secara membabi buta.

“Hal ini memicu anomali baru di ruang publik. Kita perlu aturan hukum yang tegas untuk menyudahi fenomena ini. Saya mendorong adanya revisi pada UU Pemilu untuk mengatur batasan kegiatan politik bagi mantan presiden, termasuk larangan mengorganisasi relawan taktis,” kata Jerry lewat pernyataanya, Kamis (25/6/2026)

“Sudah saatnya seluruh kelompok relawan mantan presiden dibubarkan secara total demi menjaga keteduhan politik. Membiarkan kelompok-kelompok ini tetap eksis hanya akan memperpanjang polarisasi dan mengganggu jalannya fokus pemerintahan yang baru.” tambahnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
6 Bulan Tak Dibayar PertaMC, Karyawan Subkontraktor Mogok Kerja
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan

Senin, 7 September 2026 - 07:17 WIB

Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB