Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TANGERANG , TerasMedia.co -Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, berhasil membongkar aksi komplotan polisi gadungan dan wartawan abal-abal yang diduga kerap melakukan penculikan serta pemerasan terhadap warga di Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan, sementara lima pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menuduh korban menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

“Para pelaku sengaja menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk memeras uang korban,” ujar AKP Yono Taryono, Rabu (24/6/2026).

Kasus pertama menimpa Muhamad Hidayatul Ilmi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di kediaman korban di Kampung Picung, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, korban didatangi enam pria yang tidak dikenalnya. Para pelaku langsung menyergap korban sambil menunjukkan map merah dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Korban kemudian dituduh mengedarkan rokok ilegal dan dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna silver yang nomor polisinya ditutupi lakban hitam.

Tidak hanya menculik korban, para pelaku juga membawa kabur empat kardus rokok berbagai merek dari rumah korban.

Selama berada di dalam mobil, tangan korban diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban. Pelaku kemudian menguras uang tunai milik korban sebesar Rp5,3 juta serta menyita satu unit telepon genggam.

Komplotan tersebut juga memaksa korban menyerahkan uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan itu, nominalnya diturunkan menjadi Rp40 juta.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa mencari pinjaman kepada kerabatnya. Setelah mendapatkan uang pinjaman, termasuk saldo dari aplikasi dompet digital milik korban, seluruh dana tersebut dipindahkan ke rekening pelaku untuk kemudian ditarik secara tunai.

Setelah uang korban habis dikuras, pelaku menurunkannya di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis, 21 Mei 2026. Bahkan, pelaku sempat memesankan transportasi online agar korban pulang ke rumah.

Selain Muhamad Hidayatul Ilmi, aksi serupa juga dialami Dimas Panji Utomo di kawasan Suvarna Sutera. Korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan uang di rekeningnya dikuras hingga Rp7,9 juta sebelum akhirnya ditinggalkan di wilayah Rajeg.

Mendapat laporan dari para korban, yakni Muhamad Hidayatul Ilmi, Anggi Rizky Pratama, dan Dimas Panji Utomo, Tim Opsnal Resmob Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Rajeg bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Operasi yang dipimpin AKP Iwan Wahyudi, Ipda Eko Budi Susilo, dan Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda Novrizal itu membuahkan hasil pada Jumat, 19 Juni 2026.

Lima tersangka berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni MT, JA alias Dogol, YS alias Piyeng, MT alias Bule, dan JRB alias Reno.

Tak lama setelah penangkapan tersebut, seorang tersangka lain berinisial S alias Epul memilih menyerahkan diri ke Polsek Rajeg pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026.

Polisi kini masih memburu lima tersangka lainnya yang telah masuk daftar buronan, masing-masing berinisial B, W, Z, J, dan T.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kunci kontak, dua tas selempang, satu topi, serta lima unit telepon genggam.

“Enam tersangka yang telah diamankan saat ini ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan seluruh tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” kata AKP Yono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.

(dyt/Ar)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Berita Terbaru