Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TANGERANG , TerasMedia.co -Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, berhasil membongkar aksi komplotan polisi gadungan dan wartawan abal-abal yang diduga kerap melakukan penculikan serta pemerasan terhadap warga di Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan, sementara lima pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menuduh korban menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

“Para pelaku sengaja menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk memeras uang korban,” ujar AKP Yono Taryono, Rabu (24/6/2026).

Kasus pertama menimpa Muhamad Hidayatul Ilmi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di kediaman korban di Kampung Picung, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, korban didatangi enam pria yang tidak dikenalnya. Para pelaku langsung menyergap korban sambil menunjukkan map merah dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Korban kemudian dituduh mengedarkan rokok ilegal dan dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna silver yang nomor polisinya ditutupi lakban hitam.

Tidak hanya menculik korban, para pelaku juga membawa kabur empat kardus rokok berbagai merek dari rumah korban.

Selama berada di dalam mobil, tangan korban diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban. Pelaku kemudian menguras uang tunai milik korban sebesar Rp5,3 juta serta menyita satu unit telepon genggam.

Komplotan tersebut juga memaksa korban menyerahkan uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan itu, nominalnya diturunkan menjadi Rp40 juta.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa mencari pinjaman kepada kerabatnya. Setelah mendapatkan uang pinjaman, termasuk saldo dari aplikasi dompet digital milik korban, seluruh dana tersebut dipindahkan ke rekening pelaku untuk kemudian ditarik secara tunai.

Setelah uang korban habis dikuras, pelaku menurunkannya di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis, 21 Mei 2026. Bahkan, pelaku sempat memesankan transportasi online agar korban pulang ke rumah.

Selain Muhamad Hidayatul Ilmi, aksi serupa juga dialami Dimas Panji Utomo di kawasan Suvarna Sutera. Korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan uang di rekeningnya dikuras hingga Rp7,9 juta sebelum akhirnya ditinggalkan di wilayah Rajeg.

Mendapat laporan dari para korban, yakni Muhamad Hidayatul Ilmi, Anggi Rizky Pratama, dan Dimas Panji Utomo, Tim Opsnal Resmob Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Rajeg bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Operasi yang dipimpin AKP Iwan Wahyudi, Ipda Eko Budi Susilo, dan Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda Novrizal itu membuahkan hasil pada Jumat, 19 Juni 2026.

Lima tersangka berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni MT, JA alias Dogol, YS alias Piyeng, MT alias Bule, dan JRB alias Reno.

Tak lama setelah penangkapan tersebut, seorang tersangka lain berinisial S alias Epul memilih menyerahkan diri ke Polsek Rajeg pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026.

Polisi kini masih memburu lima tersangka lainnya yang telah masuk daftar buronan, masing-masing berinisial B, W, Z, J, dan T.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kunci kontak, dua tas selempang, satu topi, serta lima unit telepon genggam.

“Enam tersangka yang telah diamankan saat ini ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan seluruh tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” kata AKP Yono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.

(dyt/Ar)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB