Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Teras Media

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TANGERANG , TerasMedia.co -Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, berhasil membongkar aksi komplotan polisi gadungan dan wartawan abal-abal yang diduga kerap melakukan penculikan serta pemerasan terhadap warga di Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan, sementara lima pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menuduh korban menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

“Para pelaku sengaja menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk memeras uang korban,” ujar AKP Yono Taryono, Rabu (24/6/2026).

Kasus pertama menimpa Muhamad Hidayatul Ilmi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di kediaman korban di Kampung Picung, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, korban didatangi enam pria yang tidak dikenalnya. Para pelaku langsung menyergap korban sambil menunjukkan map merah dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Korban kemudian dituduh mengedarkan rokok ilegal dan dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna silver yang nomor polisinya ditutupi lakban hitam.

Tidak hanya menculik korban, para pelaku juga membawa kabur empat kardus rokok berbagai merek dari rumah korban.

Selama berada di dalam mobil, tangan korban diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban. Pelaku kemudian menguras uang tunai milik korban sebesar Rp5,3 juta serta menyita satu unit telepon genggam.

Komplotan tersebut juga memaksa korban menyerahkan uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan itu, nominalnya diturunkan menjadi Rp40 juta.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa mencari pinjaman kepada kerabatnya. Setelah mendapatkan uang pinjaman, termasuk saldo dari aplikasi dompet digital milik korban, seluruh dana tersebut dipindahkan ke rekening pelaku untuk kemudian ditarik secara tunai.

Setelah uang korban habis dikuras, pelaku menurunkannya di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis, 21 Mei 2026. Bahkan, pelaku sempat memesankan transportasi online agar korban pulang ke rumah.

Selain Muhamad Hidayatul Ilmi, aksi serupa juga dialami Dimas Panji Utomo di kawasan Suvarna Sutera. Korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan uang di rekeningnya dikuras hingga Rp7,9 juta sebelum akhirnya ditinggalkan di wilayah Rajeg.

Mendapat laporan dari para korban, yakni Muhamad Hidayatul Ilmi, Anggi Rizky Pratama, dan Dimas Panji Utomo, Tim Opsnal Resmob Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Rajeg bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Operasi yang dipimpin AKP Iwan Wahyudi, Ipda Eko Budi Susilo, dan Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda Novrizal itu membuahkan hasil pada Jumat, 19 Juni 2026.

Lima tersangka berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni MT, JA alias Dogol, YS alias Piyeng, MT alias Bule, dan JRB alias Reno.

Tak lama setelah penangkapan tersebut, seorang tersangka lain berinisial S alias Epul memilih menyerahkan diri ke Polsek Rajeg pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026.

Polisi kini masih memburu lima tersangka lainnya yang telah masuk daftar buronan, masing-masing berinisial B, W, Z, J, dan T.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kunci kontak, dua tas selempang, satu topi, serta lima unit telepon genggam.

“Enam tersangka yang telah diamankan saat ini ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan seluruh tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” kata AKP Yono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.

(dyt/Ar)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
BaraNusa Depok Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Aksi Dukung MBG
Transparan dan Tepat Sasaran, Pengawasan KDKMP Berlangsung di Wilayah Kodim 0601
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice
Kejaksaan Tegaskan Syarat Ketat, Tolak Status Justice Collaborator di Kasus MBG
Tanggapi Pendapat Matahukum, KPK Buka Peluang Usut Pejabat yang Disebut di Sidang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:30 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:07 WIB

BaraNusa Depok Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Aksi Dukung MBG

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:16 WIB

Transparan dan Tepat Sasaran, Pengawasan KDKMP Berlangsung di Wilayah Kodim 0601

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026)

Hukum dan Kriminal

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:35 WIB

Keterangan foto : Waketum PKB Rano Alfath saat berada di DPC PKB Pandeglang, Selasa (7/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:30 WIB