Terasmedia.co Jakarta – Hari Buruh 1 Mei selalu identik dengan perjuangan hak pekerja. Namun, ada satu kelompok yang sering luput: guru. Ketika mereka tidak dianggap sebagai pekerja dengan hak penuh, muncul pertanyaan besar siapa yang menjamin kesejahteraan mereka?
Praktisi komunikasi publik dan pendidikan, Handiyono Aruman, menilai ada masalah serius dalam cara pandang terhadap profesi guru, saat memberikan rilis tertulisnya 1 Mei 2026.
“Kita terlalu lama terjebak dalam romantisme ‘pahlawan tanpa tanda jasa’. Akibatnya, guru dituntut berkorban tanpa batas, tapi kesejahteraannya diabaikan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Guru yang terbebani masalah ekonomi cenderung kehilangan fokus, minim inovasi, dan hanya mengajar secara formalitas. Dampaknya, siswa tidak mendapatkan pembelajaran yang membangun karakter dan daya pikir.
Masalah lain yang mulai terlihat adalah krisis regenerasi. Profesi guru makin ditinggalkan karena dianggap tidak menjanjikan. Jika dibiarkan, Indonesia bisa menghadapi kekurangan guru dalam satu dekade ke depan, dengan kelas yang semakin padat dan kualitas pendidikan yang menurun.
Handiyono menegaskan, guru seharusnya diposisikan sebagai pekerja profesional dengan hak yang jelas, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.
Ia juga mendorong tiga langkah utama: pengakuan hukum terhadap status guru sebagai pekerja profesional, percepatan pengangkatan guru honorer, serta sistem insentif yang adil, terutama bagi guru di daerah terpencil.
“Kalau ingin masa depan generasi kuat, mulai dari hal paling dasar: pastikan guru hidup layak,” tegasnya.












