Penggiat Hukum: Jangan PHK Pekerja Sebelum Hukum Pasti

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan persiapan di berbagai aspek baik dari sisi sarana, prasarana dan SDM, Rabu (13/4/2023)

i

PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan persiapan di berbagai aspek baik dari sisi sarana, prasarana dan SDM, Rabu (13/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Bekasi Timur terus bergulir. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 31 saksi, termasuk masinis dan petugas operasional lapangan.

Merespons dinamika penyidikan tersebut, Praktisi Hubungan Industrial dan Hukum, Irman Bunawolo, memberikan peringatan keras agar kasus ini tidak dijadikan alasan untuk menindas pekerja di level bawah.

“Ini peringatan dini. Jangan sampai proses pemeriksaan yang sedang berjalan dijadikan pintu masuk atau pembenaran untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara prematur,” tegas Irman.

Diperiksa Bukan Berarti Bersalah

Irman menegaskan bahwa status saksi atau tersangka dalam proses hukum belum bisa dijadikan dasar kesalahan mutlak. Ia menyoroti bahaya jika manajemen bertindak terburu-buru hanya karena tekanan situasi.

“Harus bisa dibedakan antara status diperiksa dengan dinyatakan bersalah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak-hak pekerja tetap utuh dan tidak boleh dikurangi secara sepihak,” ujarnya.

Pengalaman di berbagai kasus serupa, lanjut Irman, sering kali menunjukkan pola yang menyedihkan. Pekerja lapangan sering menjadi sasaran kemarahan publik dan target sanksi administratif, mulai dari skorsing hingga PHK, sementara akar masalah yang sebenarnya justru tertutupi.

Pekerja Jalankan Sistem, Bukan Menciptakan Sistem

Lebih dalam, Irman menyoroti kompleksitas dunia perkeretaapian. Menurutnya, kesalahan individu jarang menjadi satu-satunya penyebab, melainkan sering kali merupakan puncak gunung es dari kegagalan sistem.

“Pekerja itu menjalankan sistem, bukan yang menciptakan sistem. Kalau ada kegagalan, harus dilihat secara menyeluruh: apakah dari sisi infrastruktur, persinyalan, Standar Operasional Prosedur (SOP), atau pengawasan manajemen,” jelasnya.

Ia menilai tidak adil jika beban tanggung jawab hanya ditumpukkan pada individu, padahal faktanya operasional kereta api melibatkan banyak elemen dan lapisan manajemen.

“Jangan sampai fokus hanya pada individu sehingga tanggung jawab sistemik justru lolos dan teralihkan. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya mencari kambing hitam,” pungkas Irman.

Penulis : Nanang

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LHKPN Rp4,05 Miliar Milik Ronald Disorot, Diduga Terima Aliran Dana Impor
Hanya Selidiki Sejak 2024, CBA Minta KPK Telusuri Aliran Dana Sejak 2018
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode, Pengamat: Ganggu Ambisi Elite Koalisi Jadi Cawapres
Matahukum: Tegakkan Hukum, Minta Presiden Copot Nanik dari Pimpinan BGN
Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG
Pemadaman Bergilir di Jawa, GSBK Desak Dirut PLN Mundur dan Diperiksa
Rieke Diah Pitaloka: Pendidikan Dokter Harus Menjamin Mutu, Kepastian Hukum, dan Perlindungan HAM
Jelang Munas dan Konbes, Masyayikh NU Tekankan Peran Strategis Pesantren
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:45 WIB

Hanya Selidiki Sejak 2024, CBA Minta KPK Telusuri Aliran Dana Sejak 2018

Senin, 22 Juni 2026 - 11:08 WIB

Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode, Pengamat: Ganggu Ambisi Elite Koalisi Jadi Cawapres

Senin, 22 Juni 2026 - 11:01 WIB

Matahukum: Tegakkan Hukum, Minta Presiden Copot Nanik dari Pimpinan BGN

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41 WIB

Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:49 WIB

Pemadaman Bergilir di Jawa, GSBK Desak Dirut PLN Mundur dan Diperiksa

Berita Terbaru