Tanggapi Pendapat Matahukum, KPK Buka Peluang Usut Pejabat yang Disebut di Sidang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

i

Ilustrasi Gedung KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini sekaligus menjadi tanggapan atas sorotan yang disampaikan lembaga pengawas hukum Matahukum terkait munculnya nama sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterangan terdakwa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengembangan penyidikan terbuka lebar selama ditemukan kecukupan alat bukti. “Kami akan melihat pihak mana saja yang cukup bukti diduga menerima aliran dana terkait pengaturan impor barang ini. Penyidikan masih berjalan dan bisa dikembangkan ke pihak lain,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Saat ini, KPK masih menangani satu tersangka yang belum masuk tahap penuntutan, yakni Budiman Bayu Prasojo. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga terus menganalisis seluruh fakta persidangan yang melibatkan PT Blueray Cargo guna mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam jaringan suap tersebut.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yang kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pengelola PT Blueray Cargo.

Seiring berjalannya proses persidangan, terungkap fakta baru. Pada 12 Juni 2026, terdakwa John Field mengaku memberikan uang senilai Rp21 miliar kepada mantan pejabat tinggi Bea Cukai. Dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sama, juga disebutkan bahwa dana disalurkan kepada seorang pejabat di BPOM serta empat pejabat Kemendag, yaitu Aldison, Ronald, Michael, dan Rangga.

Sebelumnya, Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, telah mendesak KPK untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas kebenaran informasi tersebut agar tidak ada pihak yang terlepas dari pengawasan hukum.

Menanggapi hal itu, KPK menegaskan akan menelusuri setiap aliran dana yang tercatat dalam fakta persidangan.

“Kami ingin mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran krusial dalam kasus ini, termasuk yang diduga menerima aliran uang dari pengaturan impor barang,” tegas Budi.

Hingga saat ini, proses penyidikan dan persidangan masih berlangsung. KPK memastikan akan bekerja secara objektif dan mendasarkan setiap langkah pada bukti yang sah dan kuat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Berita Terbaru