Tanggapi Pendapat Matahukum, KPK Buka Peluang Usut Pejabat yang Disebut di Sidang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

i

Ilustrasi Gedung KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini sekaligus menjadi tanggapan atas sorotan yang disampaikan lembaga pengawas hukum Matahukum terkait munculnya nama sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterangan terdakwa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengembangan penyidikan terbuka lebar selama ditemukan kecukupan alat bukti. “Kami akan melihat pihak mana saja yang cukup bukti diduga menerima aliran dana terkait pengaturan impor barang ini. Penyidikan masih berjalan dan bisa dikembangkan ke pihak lain,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Saat ini, KPK masih menangani satu tersangka yang belum masuk tahap penuntutan, yakni Budiman Bayu Prasojo. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga terus menganalisis seluruh fakta persidangan yang melibatkan PT Blueray Cargo guna mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam jaringan suap tersebut.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yang kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pengelola PT Blueray Cargo.

Seiring berjalannya proses persidangan, terungkap fakta baru. Pada 12 Juni 2026, terdakwa John Field mengaku memberikan uang senilai Rp21 miliar kepada mantan pejabat tinggi Bea Cukai. Dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sama, juga disebutkan bahwa dana disalurkan kepada seorang pejabat di BPOM serta empat pejabat Kemendag, yaitu Aldison, Ronald, Michael, dan Rangga.

Sebelumnya, Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, telah mendesak KPK untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas kebenaran informasi tersebut agar tidak ada pihak yang terlepas dari pengawasan hukum.

Menanggapi hal itu, KPK menegaskan akan menelusuri setiap aliran dana yang tercatat dalam fakta persidangan.

“Kami ingin mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran krusial dalam kasus ini, termasuk yang diduga menerima aliran uang dari pengaturan impor barang,” tegas Budi.

Hingga saat ini, proses penyidikan dan persidangan masih berlangsung. KPK memastikan akan bekerja secara objektif dan mendasarkan setiap langkah pada bukti yang sah dan kuat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru