Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tawuran, Sita Senjata Tajam dan Ponsel

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

i

Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Penanganan kasus ini berlangsung cepat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi.

Bentrokan terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, yang mempertemukan dua kelompok pelajar dari wilayah Cikupa dan Rajeg. Tak lama setelah kejadian, tepatnya Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas dari Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung.

“Kurang dari sehari, kami sudah dapat mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Dari lokasi dan pengembangan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam bilah senjata tajam berupa celurit dan corbek, tiga ponsel, serta pakaian dan tas yang dikenakan saat kejadian. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan peran masing-masing pelaku.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menyatakan kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, mengingatkan agar orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah dan saat menggunakan media sosial yang sering menjadi pemicu perselisihan. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindakan serupa terulang,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Puluhan Tahun Terisolasi, Mimpi Warga Akhirnya Terwujud: Jembatan Penghubung Pagelaran–Sukaresmi Mulai Dibangun Berkat Perjuangan Ahmad Fauzi
SPPG Pandeglang Patia–Ciawi Dipertanyakan, Titik Lokasi Diduga Berbeda dari Data Resmi BGN
BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli
Polda Banten Bantah Tuduhan Penguasaan Kendaraan Secara Paksa oleh Personel Paminal
Kapolresta Tangerang: Pancasila Warisan Pendiri Bangsa, Wajib Jadi Pedoman Bernegara
Polres dan DLH Serang: Usut Tuntas Skandal Limbah B3 di Jawilan
Kodim 0601 Pandeglang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Forkopimda Hadir Khidmat
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:12 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tawuran, Sita Senjata Tajam dan Ponsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

Puluhan Tahun Terisolasi, Mimpi Warga Akhirnya Terwujud: Jembatan Penghubung Pagelaran–Sukaresmi Mulai Dibangun Berkat Perjuangan Ahmad Fauzi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:37 WIB

SPPG Pandeglang Patia–Ciawi Dipertanyakan, Titik Lokasi Diduga Berbeda dari Data Resmi BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:11 WIB

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:06 WIB

Polda Banten Bantah Tuduhan Penguasaan Kendaraan Secara Paksa oleh Personel Paminal

Berita Terbaru