Jangan Hanya Tiga Tersangka, Komite Pemantau MBG Minta Kasus Korupsi BGN Dibongkar Tuntas

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka

i

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, lembaga pemantau ini menegaskan pengungkapan perkara tidak boleh berhenti sampai di situ saja.

Koordinator KP MBG, Achmad Ismail, menyatakan beredarnya sejumlah nama yang dikaitkan dengan kasus ini memicu spekulasi di masyarakat. Situasi ini berisiko menimbulkan ketidakjelasan dan merugikan proses hukum jika tidak diklarifikasi secara terbuka. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejagung untuk mengungkap secara transparan peta relasi kuasa di balik perkara tersebut.

“Penetapan tiga tersangka adalah langkah awal yang baik. Namun, untuk menghentikan spekulasi, Kejagung wajib memberikan kejelasan berbasis bukti mengenai peran setiap pihak yang disebut-sebut. Publik berhak mengetahui bagaimana rantai keputusan berjalan, siapa yang berperan strategis, dan bagaimana hubungan antara pengambil kebijakan, pelaksana, dan pihak yang diuntungkan,” tegas Achmad, Kamis (11/6/2026)

Sementara itu, Tim Advokasi KP MBG, Maruli Rajagukguk, mengungkapkan temuan pola dugaan korupsi yang dinilai berlangsung secara masif, sistematis, dan terstruktur. Ia merinci tiga modus utama yang teridentifikasi:

Pertama, praktik jual beli titik Satuan Penyediaan Pangan dan Gizi (SPPG) hingga status terverifikasi atau “centang biru” yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengelola dapur penyedia layanan. Kedua, praktik penandaan harga berlebih (mark up) dan penggunaan modus “pinjam bendera”, di mana perusahaan cangkang dimenangkan dalam pengadaan, kemudian pekerjaannya disubkontrakkan ke pihak lain. Ketiga, pemecahan paket pengadaan menjadi beberapa tahap untuk menghindari mekanisme tender terbuka, sehingga memudahkan penunjukan langsung kepada pihak tertentu.

“Melihat polanya, episentrum perkara ini berada di jajaran pimpinan BGN. Oleh sebab itu, upaya mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator harus disambut positif. Jangan sampai pengusutan ini dipersempit. Informasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti agar kasus dibongkar secara menyeluruh,” ujar Maruli.

Ia juga mendesak Kejagung segera memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Sony Sonjaya beserta keluarganya, serta segera menetapkan statusnya sebagai Justice Collaborator sesuai syarat yang berlaku: bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan mampu memberikan keterangan yang membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.

Achmad menambahkan, meski sejumlah nama beredar di publik, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, Kejagung diminta segera mengurai alur kekuasaan, mekanisme pengambilan keputusan, dan jaringan kepentingan agar nama-nama yang beredar tidak menjadi “bola liar” yang merugikan banyak pihak.

“Publik tidak hanya menunggu siapa tersangka berikutnya, tetapi juga menuntut agar seluruh struktur perkara ini dibongkar secara utuh dan transparan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Usai Gelar Aksi di KPK, Lintas Organisasi Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Siantar
Bupati Lampung Timur Jajaki Pembangunan Pelabuhan Bersama PT KBS
Polemik Undangan RRT, Wong Chun Sen Nilai Bobby Nasution Tutup Peluang Kerja Sama Strategis Kota Medan
Sahroni Dukung Pengesahan UU Polri, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Penebangan Liar di Lahan Warga, Bernadus Akan Lapor ke Mabes Polri
CBA: Pangkas Perjalanan Dinas Rp120 Miliar, Tak Perlu Curhat ke DPR
Sahabat Presisi: UU Polri Baru Dorong Kepolisian Makin Humanis dan Profesional
Menghadapi Disrupsi Global: Urgensi Omnibus Law Maritim Menuju Kedaulatan Maritim Menata Logistik dan Energi Nasional
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:27 WIB

Usai Gelar Aksi di KPK, Lintas Organisasi Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Siantar

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:35 WIB

Jangan Hanya Tiga Tersangka, Komite Pemantau MBG Minta Kasus Korupsi BGN Dibongkar Tuntas

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:17 WIB

Bupati Lampung Timur Jajaki Pembangunan Pelabuhan Bersama PT KBS

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:28 WIB

Polemik Undangan RRT, Wong Chun Sen Nilai Bobby Nasution Tutup Peluang Kerja Sama Strategis Kota Medan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:44 WIB

Sahroni Dukung Pengesahan UU Polri, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan AYS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Hukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:25 WIB