Empat Bulan Terpendam, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMPN 1 Maja Kembali Meledak

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Maja kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang disebut terjadi sekitar empat bulan lalu itu kembali mencuat setelah adanya keterangan dari seorang narasumber berinisial HD yang mengaku mengetahui kronologi kejadian, meski tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala SMPN 1 Maja, Nanang Sukendar, M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah telah ditangani oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.

Menurut Nanang, hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berujung pada pemberian sanksi administratif kepada oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan atau penghasilan sebesar 25 persen selama 12 bulan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah, menilai bahwa sanksi administratif yang diberikan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.

Menurut Andi, apabila dugaan perbuatan yang dilaporkan mengandung unsur tindak pidana, maka penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami berpendapat bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka proses hukumnya perlu ditangani secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi mengenai adanya proses hukum pidana terhadap pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Sementara itu, pihak terkait masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.

Penulis : Welly

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ahmad Fauzi Serap Aspirasi Masyarakat, Tegaskan Demokrasi Harus Berbuah Kesejahteraan bagi Rakyat
Diduga Tak Beri Rujukan dan Kesempatan Proses BPJS : Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Puskesmas Maja Terhadap Pasien Darurat
Klarifikasi Mitra SPPG Rangkasbitung Cijoro Lebak 4 Dinilai Tak Sesuai Fakta di Lapangan
NasDem Minta MBG Fokus ke Siswa Kurang Mampu, Insentif SPPG Dievaluasi
RSUD Balaraja Bangun Gedung 6 Lantai, Pelayanan Kesehatan Kian Diperkuat
Penuh Kehangatan, Polresta Sorong Kota dan Bhayangkari Berbagi Tali Asih kepada Purnawirawan
Kasus Cisadane Menggantung, JagaTani Pertanyakan Progres Penyidikan Polres Tangsel
Hijrah Fest 1448 H Legok: Rawat Tradisi, Cetak Generasi Emas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:21 WIB

Empat Bulan Terpendam, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMPN 1 Maja Kembali Meledak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:34 WIB

Ahmad Fauzi Serap Aspirasi Masyarakat, Tegaskan Demokrasi Harus Berbuah Kesejahteraan bagi Rakyat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:58 WIB

Diduga Tak Beri Rujukan dan Kesempatan Proses BPJS : Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Puskesmas Maja Terhadap Pasien Darurat

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:31 WIB

Klarifikasi Mitra SPPG Rangkasbitung Cijoro Lebak 4 Dinilai Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:31 WIB

NasDem Minta MBG Fokus ke Siswa Kurang Mampu, Insentif SPPG Dievaluasi

Berita Terbaru

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Hukum dan Kriminal

Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 23:29 WIB