Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

i

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, saat yang bersangkutan baru tiba dari Singapura.

Orang yang diamankan adalah Richard Arief Muljadi, 38 tahun, warga negara Indonesia beralamat di Jalan Bondowoso Nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat. Ia menjadi buronan terkait kasus dugaan penipuan dalam transaksi bisnis batu bara yang diduga menimbulkan kerugian korban mencapai Rp7 miliar.

Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun ia tidak pernah hadir dalam proses persidangan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap DPO yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka yang menghindari proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna menyebut keberhasilan mengamankan DPO ini membuktikan bahwa jaringan pengawasan dan pengejaran Kejaksaan tetap berjalan efektif, bahkan bagi mereka yang sempat berada di luar negeri. Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelarian tidak akan menghapus tanggung jawab hukum.

“Kami tegaskan kembali: kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap tindak pidana akan diikuti proses hukum sampai tuntas. Bagi buronan lain yang masih menghindar, lebih baik segera menyerahkan diri secara sukarela daripada terus dalam ketakutan, karena suatu saat pasti akan ditemukan dan dihadirkan ke pengadilan.” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Berita Terbaru