Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

i

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, saat yang bersangkutan baru tiba dari Singapura.

Orang yang diamankan adalah Richard Arief Muljadi, 38 tahun, warga negara Indonesia beralamat di Jalan Bondowoso Nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat. Ia menjadi buronan terkait kasus dugaan penipuan dalam transaksi bisnis batu bara yang diduga menimbulkan kerugian korban mencapai Rp7 miliar.

Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun ia tidak pernah hadir dalam proses persidangan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap DPO yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka yang menghindari proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna menyebut keberhasilan mengamankan DPO ini membuktikan bahwa jaringan pengawasan dan pengejaran Kejaksaan tetap berjalan efektif, bahkan bagi mereka yang sempat berada di luar negeri. Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelarian tidak akan menghapus tanggung jawab hukum.

“Kami tegaskan kembali: kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap tindak pidana akan diikuti proses hukum sampai tuntas. Bagi buronan lain yang masih menghindar, lebih baik segera menyerahkan diri secara sukarela daripada terus dalam ketakutan, karena suatu saat pasti akan ditemukan dan dihadirkan ke pengadilan.” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Desak Kejari Kota Bekasi Selidiki Pengadaan Timbangan Duduk Senilai Ratusan Juta
Sewa Lahan Ilegal Bertahun-tahun, Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Aset Pemda Bogor oleh PT PAS
Jampidsus Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi MBG
Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun
Berusaha Melawan dengan Pisau, Residivis Curanmor di Sorong Dilumpuhkan Polisi
Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​
Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah
Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:29 WIB

Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:59 WIB

CBA Desak Kejari Kota Bekasi Selidiki Pengadaan Timbangan Duduk Senilai Ratusan Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:21 WIB

Sewa Lahan Ilegal Bertahun-tahun, Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Aset Pemda Bogor oleh PT PAS

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:48 WIB

Jampidsus Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:32 WIB

Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun

Berita Terbaru

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Hukum dan Kriminal

Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 23:29 WIB