Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

i

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, saat yang bersangkutan baru tiba dari Singapura.

Orang yang diamankan adalah Richard Arief Muljadi, 38 tahun, warga negara Indonesia beralamat di Jalan Bondowoso Nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat. Ia menjadi buronan terkait kasus dugaan penipuan dalam transaksi bisnis batu bara yang diduga menimbulkan kerugian korban mencapai Rp7 miliar.

Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun ia tidak pernah hadir dalam proses persidangan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap DPO yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka yang menghindari proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna menyebut keberhasilan mengamankan DPO ini membuktikan bahwa jaringan pengawasan dan pengejaran Kejaksaan tetap berjalan efektif, bahkan bagi mereka yang sempat berada di luar negeri. Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelarian tidak akan menghapus tanggung jawab hukum.

“Kami tegaskan kembali: kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap tindak pidana akan diikuti proses hukum sampai tuntas. Bagi buronan lain yang masih menghindar, lebih baik segera menyerahkan diri secara sukarela daripada terus dalam ketakutan, karena suatu saat pasti akan ditemukan dan dihadirkan ke pengadilan.” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru