Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

i

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, saat yang bersangkutan baru tiba dari Singapura.

Orang yang diamankan adalah Richard Arief Muljadi, 38 tahun, warga negara Indonesia beralamat di Jalan Bondowoso Nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat. Ia menjadi buronan terkait kasus dugaan penipuan dalam transaksi bisnis batu bara yang diduga menimbulkan kerugian korban mencapai Rp7 miliar.

Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun ia tidak pernah hadir dalam proses persidangan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap DPO yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka yang menghindari proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna menyebut keberhasilan mengamankan DPO ini membuktikan bahwa jaringan pengawasan dan pengejaran Kejaksaan tetap berjalan efektif, bahkan bagi mereka yang sempat berada di luar negeri. Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelarian tidak akan menghapus tanggung jawab hukum.

“Kami tegaskan kembali: kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap tindak pidana akan diikuti proses hukum sampai tuntas. Bagi buronan lain yang masih menghindar, lebih baik segera menyerahkan diri secara sukarela daripada terus dalam ketakutan, karena suatu saat pasti akan ditemukan dan dihadirkan ke pengadilan.” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru