Program PTSL Rugikan Desa dan Keluarga

Teras Media

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta  – Dalam peralihan hak tanah sistim Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL),bisa merugikan desa dan kelurahan. Hal tersebut di tegaskan Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II Difriadi saat Rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Ruang Rapat Komisi II, Senin (16/1).

Menurut Difriadi, PTSL menghilangkan hak pendapatan desa atau kelurahan karena kepala desa dan kelurahan tidak di libatkan dalam peralihan hak atas tanah yang berada di wilayah mereka.Ini juga berakibat hilangnya pendapatan desa atau kelurahan.

“Kepala Desa atau Kelurahan rugi,ruginya nanti ketika terjadi peralihan hak atas tanah mereka tidak dapat,desa tidak dapat pendapatan”,tegas Anggota dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Baca juga : Komisi III DPR RI Dukung Program Jaksa Masuk Sekolah di Jakarta

Oleh karena itu dia meminta menteri ATR/BPN untuk mengeluarlan surat edaran agar dalam proses peralihan hak atas tanah kepala desa dan kelurahan dapat di libatkan sebagai saksi,karena mereka lebih mengetahui keadaan wilayahnya.Saksi kerapkali berasal dari orang luar atau staf dari notaris.

“Daripada saksinya staf Notaris lebih baik kepala Desa atau Kelurahan”,tegas Difri.

Difri juga menambahkan program PTSL akan dapat berjalan dengan baik jika melibatkan desa dan kelurahan dalam mensukseskan program PTSL.

“Saya rasa ini merupakan salah satu jalan keluar sehingga kepala desa semangat dalam menjalankan tugas PTSL”,pungkas Difriadi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian
Optimisme Tinggi! Herman Khaeron dan Anton Suratto Pastikan Jabar Tetap Juara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB