GAS, Jogja Apartemen Diputus Pailit Oleh Pengadilan Niaga Semarang

Teras Media

- Penulis

Jumat, 17 Februari 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan perkara Nomor: 10/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Smg antara Sdr. Sri Uni selaku Pemohon I PKPU. Sdr. Charlie Himawan selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Sdr. Charlie Himawan selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Kuasa Hukum Paguyuban Kosumen Jogja Apartemen, Zentoni Jumat, tanggal 17 Februari 2023.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Debitor PT. Surya Argon Jaya berada dalam pailit. Kata Zentoni, dengan segala akibat hukumnya oleh karena proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat voting proposal perdamaian pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023;

“Selain memutuskan PT. Surya Argon Jaya dalam pailit dengan segala akibat hukumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang juga mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Andi Agus Ismawan, S.H., M.H (2) Sdr. Awan setiawan, S.H., CTL., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tutur Zentoni.

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Jogja Apartemen segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan meghubungi hotline nomor 081317422079.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan
Kejari Jakpus Tangkap DPO, Siap Dibui 4 Tahun
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI

Sabtu, 18 April 2026 - 21:10 WIB

Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 12:42 WIB

Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum

Berita Terbaru