Aturan Baru Umrah Pemerintah Arab Saudi, Wajib Simak!

Teras Media

- Penulis

Jumat, 31 Maret 2023 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ibadah haji di Makah, Jumat (31/3)

i

Keterangan foto : Ibadah haji di Makah, Jumat (31/3)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co ArabSaudi – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan regulasi bagi baru jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah selama Ramadan.

Menurut laporan Gulf News, kementerian setempat menyebutkan bahwa selama Ramadan, jamaah hanya diizinkan untuk melaksanakan umrah sebanyak satu kali. Regulasi tersebut diterapkan guna memastikan agar seluruh jemaah yang belum sempat menunaikan ibadah umrah selama Ramadan bisa memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah tersebut dengan mudah dan nyaman.

Baca juga : Arsin Bin Asip Kades Kohod Kecamatan Pakuhaji

 

Berkaitan dengan hal ini, jemaah umrah pun diminta untuk memperoleh izin dari aplikasi Nusuk, yakni aplikasi untuk mengelola perjalanan haji dan umrah. Selain itu, peserta umrah juga diwajibkan mengikuti waktu yang telah ditentukan.

Baca juga : RSUD Pakuhaji Targetkan Predikat Akreditasi Paripurna

 

Selain pembatasan jumlah peserta umrah, pemerintah setempat juga menegaskan terkait tata krama dan sopan santun dalam pengambilan foto serta video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dilaporkan, tata krama dan sopan santun dalam pengambilan foto serta video di kedua tempat itu harus diperhatikan karena Masjidil Haram dan Masjid Nabawi biasa dikunjungi ratusan ribu umat Islam selama bulan Ramadan.

“Kesucian tempat di dua masjid suci itu harus diperhatikan. Kita harus mengindahkan tata cara pengambilan foto dan menjaga hak orang lain,” kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip Selasa (28/3/2023).

Kementerian mengatakan bahwa tata krama dalam hal ini termasuk tidak menampilkan orang lain di dalam video atau foto tanpa seizin orang yang bersangkutan, menghindari gangguan saat beribadah dengan merekam atau mengambil foto atau menyebabkan kerumunan akibat berhenti di tengah jalan untuk mengambil gambar.

Diketahui, pada bulan Ramadan jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berkunjung ke Arab Saudi untuk melakukan ibadah umrah atau ziarah kecil di Masjidil Haram. Kerajaan Saudi memperkirakan, jumlah jemaah umrah sejak Juli 2022 lalu hingga akhir Ramadan 1444 tahun ini adalah sekitar 9 juta orang.

Pemerintah setempat mengatakan, izin umrah tersedia untuk warga negara Saudi, penduduk, dan orang asing dengan visa aktif. Calon jamaah umrah diwajibkan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu melalui aplikasi Nusuk dan mengikuti tanggal yang telah ditentukan untuk menunaikan ibadahumrah.

Selain itu, jamaah asal luar negeri harus negatif Covid-19 karena pemerintah Saudi tengah melakukan seluruh tindakan pencegahan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan jamaah umrah. (Hendro)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian
Optimisme Tinggi! Herman Khaeron dan Anton Suratto Pastikan Jabar Tetap Juara
Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 April 2026 - 07:24 WIB

Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB